KPU Kab. Donggala Terima Kunjungan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Donggala, 5 Agustus 2026 — KPU Kabupaten Donggala menerima kunjungan silaturahmi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC), Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Donggala bersama Anggota KPU Kabupaten Donggala, Plt. Sekretaris, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan 2 kali dalam setahun, dan saat ini memasuki semester II Tahun 2026. Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara KPU Kabupaten Donggala dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Donggala dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Kab. Donggala Ikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jendral Perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional
Donggala, 29 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset negara yang tertib dan bertanggung jawab. Pada Rabu (29/7/2026), KPU Kabupaten Donggala mengikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jenderal perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional (Aset Lain-lain) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia. Sosialisasi untuk Penataan Aset yang Lebih Tertib Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis KPU RI dalam memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terkait mekanisme tindak lanjut terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang telah dihentikan dari penggunaan operasional. Aset yang dihentikan dari penggunaan operasional, atau yang dikategorikan sebagai Aset Lain-lain, memerlukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, seluruh operator BMN dibekali panduan teknis mengenai prosedur pencatatan, pelaporan, hingga proses penghapusan atau pemanfaatan kembali aset yang tidak lagi digunakan secara operasional. Peserta Sosialisasi Kegiatan ini mengundang seluruh Operator BMN pada KPU Provinsi/KIP Aceh serta Operator BMN pada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang merupakan ujung tombak pengelolaan dan penatausahaan aset negara di masing-masing satuan kerja. Dari KPU Kabupaten Donggala, kegiatan ini diikuti oleh Operator BMN KPU Kabupaten Donggala yang secara langsung menyimak arahan, kebijakan, serta petunjuk teknis yang disampaikan oleh narasumber dari KPU RI. Mengapa Pengelolaan BMN Penting? Pengelolaan Barang Milik Negara bukan sekadar urusan administratif. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa: ✅ Aset negara tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; ✅ Aset yang tidak lagi produktif ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak menjadi beban anggaran; ✅ Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara senantiasa terjaga; ✅ Rekomendasi pemeriksaan dari lembaga pengawas dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu. Komitmen KPU Kabupaten Donggala Keikutsertaan Operator BMN KPU Kabupaten Donggala dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset negara di lingkungan KPU Kabupaten Donggala terus mendapat perhatian serius. Setiap arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam forum ini akan segera diimplementasikan guna memastikan seluruh BMN tercatat, terkelola, dan tertindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang tertib, efisien, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. #TemanPemilih, pengelolaan aset negara yang baik adalah cerminan dari lembaga yang profesional dan bertanggung jawab. KPU Kabupaten Donggala siap menata, mengelola, dan mempertanggungjawabkan setiap aset negara dengan penuh integritas! ....
KPU Kab. Donggala Mengikuti Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kabupaten/Kota
Donggala, 22 Juli 2026 — Dalam upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala turut ambil bagian dalam Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, Rabu (22/7/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman serta memperkuat kapasitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pengelolaan informasi publik yang efektif, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta strategi pelayanan informasi yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan publik. KPU Kabupaten Donggala mengirimkan delegasi yang terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana teknis, yakni: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM Operator PPID KPU Kabupaten Donggala Kehadiran ketiga unsur ini mencerminkan keseriusan KPU Kabupaten Donggala dalam memastikan pengelolaan informasi publik berjalan secara terintegrasi, mulai dari tataran kebijakan hingga implementasi teknis di lapangan. Partisipasi dalam forum ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Donggala untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Diharapkan, ilmu dan arahan yang diperoleh dari forum ini dapat segera diimplementasikan guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. KPU Kabupaten Donggala meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan pengelolaan informasi yang optimal, masyarakat dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya terhadap setiap tahapan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu. #TemanPemilih, KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat. Mari bersama wujudkan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas! ....
Tingkatkan Kapasitas dan Penguatan Wawasan Kelembagaan di Bidang Hukum Kepemiluan, KPU Kabupaten Donggala Ikuti Kegiatan Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan Episode 3
Donggala, 21 Juli 2026 - KPU Kabupaten Donggala menghadiri kegiatan Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan (Gelar S.H). Selasa, 21 Juli 2026. Gelar S.H episode 3 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini mengusung tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXII/2025 tentang Perubahan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada”. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Bawaslu serta beberapa perwakilan dari Partai Politik. Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman penyelenggara pemilu terhadap perkembangan hukum kepemiluan, khususnya mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pemilihan. Melalui forum ini, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, sekaligus berbagi pengalaman dan perspektif dalam penerapan regulasi kepemiluan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum. Semoga kegiatan ini semakin memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam menghadirkan pelayanan dan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan yang demokratis, berkeadilan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. #KPUDonggala #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala Mengikuti Kegiatan Pemantapan Kewenangan dalam Perumusan Kebijakan Permasalahan PAW DPRD Kabupaten/Kota
Donggala, 20 Juli 2026 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala mengikuti kegiatan Pemantapan Kewenangan dalam Perumusan Kebijakan Permasalahan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (20/07/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU RI sebagai upaya menyamakan pemahaman serta memperkuat kapasitas jajaran KPU dalam menangani permasalahan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Staf Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta dibagi ke dalam enam kelompok untuk menganalisis berbagai studi kasus terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2026. Melalui diskusi kelompok, peserta mengidentifikasi permasalahan, mengkaji dasar hukum yang relevan, serta menyusun langkah penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku. Setelah sesi diskusi, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil analisisnya di hadapan seluruh peserta. Presentasi tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok lain sebagai bagian dari forum diskusi dan penguatan pemahaman, sehingga tercipta pertukaran pandangan yang konstruktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi muncul pada proses PAW. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang seragam, meningkatkan kompetensi teknis, serta mampu melaksanakan kewenangan dalam proses PAW Anggota DPRD secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #KPUMelayani #KPUDonggala ....
KPU Kabupaten Donggala Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2026
Donggala, 06 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih dengan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2026, Senin (6/7/2026). Rapat pleno yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan dengan skema hybrid, memadukan metode daring melalui Zoom Meeting dan metode luring (tatap muka) di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Skema ini dipilih untuk memastikan efektivitas koordinasi sekaligus tetap memperhatikan efisiensi waktu dan sumber daya. KPU Kabupaten Donggala menghadiri kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) bersama Admin/Operator Sidalih hadir secara langsung di lokasi pleno untuk memastikan kelancaran proses teknis rekapitulasi data. Sementara itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala serta Kasubbag Rendatin mengikuti jalannya pleno secara daring dari kantor masing-masing, namun tetap aktif memberikan masukan dan tanggapan selama forum berlangsung. Rapat pleno ini bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan adanya PDPB, KPU tidak perlu menunggu tahapan pemilu untuk memperbaiki data pemilih. Pemutakhiran dilakukan secara rutin setiap semester, sehingga data pemilih di Kabupaten Donggala terus terjaga validitas, akurasi, dan kemutakhirannya. Apa Artinya Bagi Teman Pemilih? Nah, ini bagian yang paling penting! Rapat pleno ini secara langsung berdampak pada hak demokrasi Teman Pemilih. Hasil rekapitulasi ini akan memastikan bahwa: ✅ Nama Anda terdaftar dengan benar – Tidak ada lagi cerita "sudah cukup umur tapi belum bisa nyoblos" ✅ Data Anda mutakhir – Jika Anda pindah domisili, berubah status, atau ada perubahan data lainnya, akan terakomodasi ✅ Tidak ada data ganda – Satu pemilih, satu hak suara, tanpa duplikasi ✅ Pemilih rentan terlayani – Penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil tetap mendapat perhatian Hubungi Admin Sidalih KPU Kabupaten Donggala atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Donggala. Bersama-sama kita wujudkan Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih yang tepat! Data Tepat, Pemilu Hebat! ????️ ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng