KPU Kab. Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Donggala, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12). Gelaran penting ini berlangsung di Aula Kantor KPU setempat dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kodim 1306/Donggala, Polres Donggala, serta Lapas Kelas IIB Donggala. Dalam rapat tersebut, KPU Donggala menetapkan jumlah daftar pemilih mutakhir sebanyak 225.943 orang. Angka ini merupakan hasil penyisiran dan pembaruan data yang mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih seperti alamat, status domisili, dan identitas kependudukan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Donggala menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkala adalah bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas data menjelang agenda demokrasi mendatang. KPU Donggala juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memastikan data kependudukannya terdaftar dengan benar. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan cek data pemilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan partisipasi aktif warga, KPU Donggala berkomitmen mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data yang terpercaya. Berikut Salinan Surat Keputusan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 #KPUDonggala #KPUMelayani #DemokrasiDimulaiDariData ....
KPU Kabupaten Donggala Perkuat Komitmen Integritas Lewat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Zona Integritas
Donggala, 4 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas di Ruang Rapat Utama Kantor KPU Kabupaten Donggala, Kamis (4/12/2025). Rapat ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Donggala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan Zona Integritas selama periode berjalan serta menyusun laporan dan dokumen evaluasi yang akurat dan komprehensif. Plh. Ketua KPU Kabupaten Donggala, para Anggota Komisioner, Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan ini, seluruh peserta bekerja secara kolaboratif untuk mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Langkah ini sejalan dengan semangat KPU Kabupaten Donggala dalam mendorong terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memperkuat pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan semangat “KPU Melayani”, KPU Kabupaten Donggala terus berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan kerja, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola internal kelembagaan. #KPUDonggala #KPUMelayani #ZonaIntegritas #WBK #WBBM ....
KPU Kab. Donggala Melaksanakan Koordinasi Bersama Bawaslu Kab.Donggala
Rabu, 26 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala. Koordinasi ini terkait dengan saran perbaikan dan persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2025. Koordinasi dilakukan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Donggala, Rahmat Hidayat. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Donggala untuk memastikan seluruh tahapan PDPB Triwulan IV berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendapat pengawasan yang optimal dari pihak Bawaslu. #KPUDonggala #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala Ikuti Rakor Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas
Donggala, 21 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, termasuk Ketua KPU, Sekretaris, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf terkait dari Sekretariat. KPU Kabupaten Donggala turut hadir secara aktif dalam kegiatan strategis ini. Kegiatan dibuka oleh Risvirenol, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Risvirenol juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota menyusun dan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan ketentuan dan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta panduan teknis dari KPU RI. Sebagai narasumber, Inspektorat KPU RI memberikan paparan komprehensif mengenai tata cara, struktur, dan standar penyusunan LKE Pembangunan Zona Integritas. Materi mencakup teknis pengisian dokumen, verifikasi capaian indikator, serta tips menghindari kesalahan umum dalam pelaporan. Penyampaian materi dilengkapi dengan studi kasus dan best practices dari satker yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Donggala semakin memperkuat pemahaman dan kesiapan dalam menyusun LKE secara akurat dan komprehensif. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi birokrasi internal menuju lembaga yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan komitmen kolektif dan dukungan penuh dari seluruh jajaran, KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan siap melayani masyarakat. #SobatJDIH #KPUDonggala #KPUMelayani #ZonaIntegritas #WBK_WBBM #ReformasiBirokrasi #LKEZI ....
KPU Kab. Donggala Gencarkan Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Banawa, Siapkan Generasi Milenial Jadi Pemilih Cerdas
Kamis, 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat sejak dini dengan menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Banawa, Kamis (20/11/2025). Kegiatan yang mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran serta Partisipasi terhadap Segmentasi Pemilih Pemula pada Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala” ini diikuti oleh siswa dan siswi kelas XII yang berusia antara 16 hingga 17 tahun, calon pemilih potensial pada pemilu mendatang. Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Kabupaten Donggala, Rahmat Hidayat, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menentukan arah demokrasi Indonesia. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Kepala SMA Negeri 1 Banawa, Malik, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU Donggala. Ia berharap para siswa tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi juga mampu menyerap ilmu yang disampaikan sebagai bekal ketika nanti memasuki usia pemilih. Sebagai pemateri utama, Mizul Rahyunita, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Donggala, menyampaikan materi bertajuk “Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia”. Dalam paparannya, Mizul mengajak para siswa untuk tidak hanya melihat pemilu sebagai ritual lima tahunan, tetapi sebagai momentum penting untuk menentukan pemimpin yang jujur, visioner, dan pro-rakyat. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar proses pemungutan suara, syarat menjadi pemilih, hingga peran KPU dalam menjaga netralitas pemilu. Antusiasme ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda Kabupaten Donggala siap menjadi bagian dari demokrasi yang sehat dan berkualitas. Dengan rangkaian kegiatan seperti ini, KPU Kabupaten Donggala berkomitmen terus mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, bukan hanya dalam jumlah, tetapi juga dalam kesadaran dan kedewasaan berdemokrasi. #KPUDonggala #PemilihPemula2025 #PendidikanPemilih #PemiluCerdas #DemokrasiDimulaiDariSekolah #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Donggala Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Kamis, 13 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 13 November 2025, di Ruang Rapat Utama Kantor KPU Kabupaten Donggala. Forum dibuka secara resmi oleh Rahmat Hidayat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Donggala. Dalam sambutannya, Rahmat menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam memastikan akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berkualitas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Donggala, termasuk capaian, tantangan, dan inisiatif yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025. Forum kemudian memasuki sesi diskusi dua arah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Donggala Danramil 1306-06/Bnw Kepolisian Resor Donggala Perwakilan mahasiswa dan pelajar Banawa Insan pers Dari hasil diskusi, teridentifikasi sejumlah permasalahan yang kerap muncul di lapangan, seperti data ganda, data pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan penduduk (pindah-masuk), serta kendala sinkronisasi data antarinstansi. Tak hanya mengidentifikasi masalah, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna memperbaiki kualitas dan tata kelola data pemilih ke depan. Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak. “Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi wadah bertukar informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ujarnya. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan penting bagi KPU Kabupaten Donggala dalam menyempurnakan mekanisme PDPB, sebagai bagian dari komitmen KPU untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. #KPUDonggala #KPUMelayani #TemanPemilih #PemiluBerkualitas #DataPemilihAkurat ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng