KPU Kab. Donggala Hadiri Rakor Pengawasan PDPB 2025, Perkuat Kolaborasi untuk Data Pemilih yang Akurat
Rabu, 15 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Donggala, Rabu (15/10/2025). Rapat koordinasi ini merupakan bagian integral dari upaya bersama untuk memastikan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menekankan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, KPU Donggala diwakili oleh Rahmat Hidayat, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, unsur kecamatan, desa/kelurahan, serta lembaga terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses pemutakhiran dan pengawasan data pemilih di wilayah Kabupaten Donggala. Kehadiran KPU Donggala dalam forum ini menegaskan komitmennya untuk mendorong sinergi multisektor dalam menjaga kualitas data pemilih. Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam membangun Daftar Pemilih yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berintegritas. KPU Kabupaten Donggala mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam proses pemutakhiran data pemilih, baik melalui pelaporan perubahan data maupun partisipasi aktif dalam setiap tahapan PDPB. Bersama, kita wujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berdaulat dimulai dari data pemilih yang tepat. ....
Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Eks. Logistik Pemilihan Tahun 2024
Jumat, 03 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa eks logistik Pemilihan Tahun 2024. Barang-barang tersebut dilelang dalam 1 (satu) paket dengan kondisi apa adanya (rusak berat), yang terdiri dari: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 sebanyak 231.871 lembar, berat 1.890 kg. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebanyak 229.871 lembar, berat 1.097 kg. Kotak Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 1.424 buah, berat 3.132 kg. Bilik Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 2.784 buah, berat 3.340 kg. Nilai Limit sebesar Rp 11.649.500,- Uang Jaminan sebesar Rp 1.165.000,- Pelaksanaan Lelang Hari/Tanggal: Rabu, 8 Oktober 2025 Cara Penawaran: Closed Bidding (tanpa kehadiran peserta) Batas Waktu Penawaran: pukul 10.20 WITA atau 09.20 WIB (sesuai waktu server) Tempat Pelaksanaan: KPKNL Palu Alamat Domain: www.lelang.go.id Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan mengunggah softcopy KTP, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening atas nama pribadi. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku ke nomor virtual account (VA) KPKNL Palu, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Informasi dan Kontak Bagi peminat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Donggala melalui: Putri Kartika Sari (0811 4563 530) Sarjan (0853 9962 1617) Berikut informasi lebih lengkap baca Pengumuman ....
KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Kamis, 2 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Donggala. Pleno terbuka ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu diperbarui secara berkala, sehingga validitas dan akurasi daftar pemilih tetap terjamin menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Ketua KPU Kabupaten Donggala dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan PDPB adalah instrumen penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Dengan adanya proses pemutakhiran yang berkesinambungan, setiap perubahan data kependudukan—baik karena adanya pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data—dapat terakomodasi dengan baik. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan dalam pleno, jumlah pemilih aktif yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Donggala per akhir September 2025 mencapai 223.048 pemilih. Angka tersebut menunjukkan konsistensi upaya KPU dalam memelihara keakuratan data pemilih sekaligus menjadi acuan penting bagi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan. Selain memaparkan angka rekapitulasi, pleno juga menjadi ruang transparansi publik. Dalam forum tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, maupun masukan terkait hasil pemutakhiran data. Hal ini menunjukkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh KPU Kabupaten Donggala dalam setiap tahapan kerja. KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh pihak, baik lembaga terkait maupun masyarakat luas, untuk berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Masyarakat diimbau agar melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, melalui layanan yang tersedia di KPU maupun Disdukcapil setempat. Kegiatan rapat pleno terbuka ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Melalui sesi ini, KPU Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa daftar pemilih di Kabupaten Donggala selalu mutakhir dan dapat dijadikan rujukan yang sah dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. Berikut Surat Keputusan PDPB Triwulan III Tahun 2025 ....
KPU Kab. Donggala Sukses Gelar COKTAS Serentak se-Sulawesi Tengah 2025
Senin, 29 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (COKTAS) secara serentak di wilayah Sulawesi Tengah pada 25–26 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang. COKTAS dilaksanakan di delapan kecamatan di Kabupaten Donggala, yaitu Tanantovea, Labuan, Sirenja, Balaesang, Dampelas, Sojol, Banawa Tengah, dan Banawa Selatan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi data secara door-to-door, memverifikasi keberadaan, status kependudukan, serta kelayakan warga sebagai pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang menekankan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, dan partisipatif. Melalui COKTAS, KPU Donggala berkomitmen untuk membangun Daftar Pemilih yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan—sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan inklusif. “Data pemilih yang akurat bukan hanya soal angka, tapi soal hak konstitusional setiap warga negara. COKTAS adalah wujud nyata dari tanggung jawab kami untuk memastikan tidak ada satu pun suara yang tertinggal,” ujar Ketua KPU Kabupaten Donggala. KPU Donggala menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga pemilih, aparat desa/kelurahan, instansi terkait, serta relawan demokrasi yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan COKTAS. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas data pemilih di tingkat akar rumput. Hasil COKTAS akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan diumumkan secara terbuka, sekaligus menjadi dasar rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. KPU Donggala mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal dan memantau proses pemutakhiran data pemilih, serta melaporkan temuan atau perubahan data melalui kanal resmi yang telah disediakan. Bersama, kita wujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berdaulat—dimulai dari data pemilih yang tepat. ....
KPU Kab. Donggala Intensifkan Koordinasi PDPB untuk Pemilu 2029
Senin, 22 September 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terus mempersiapkan data pemilih yang akurat menjelang Pemilihan Umum 2029. Dalam rangka Program Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Donggala melakukan koordinasi intensif dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Donggala serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala. Koordinasi dengan Rutan Kelas II B Kabupaten Donggala fokus pada verifikasi data narapidana yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2029. Hal ini penting untuk memastikan integritas daftar pemilih tetap (DPT) dengan mempertimbangkan status hukum para narapidana. Sementara itu, koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Donggala bertujuan untuk mengecek data pemilih yang meninggal dunia, pindah masuk, atau pindah keluar. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi apakah data tersebut masih memenuhi persyaratan sebagai pemilih aktif pada Pemilu 2029, sehingga mencegah adanya data pemilih yang tidak valid. Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Hukum dan Pengawasan, serta didampingi oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Dengan langkah ini, KPU Donggala berkomitmen untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan transparan, mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat kabupaten. ....
KPU Kab. Donggala Lelang Barang Eks Logistik Pemilihan 2024
Rabu, 8 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan lelang barang eks logistik pemilihan tahun 2024 pada hari Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset negara pasca-pemilihan, memastikan pemanfaatan barang bekas secara transparan dan efisien. Barang yang Dilelang: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah: Sebanyak 229.871 lembar, yang sebelumnya digunakan dalam proses pemilihan kepala daerah tingkat provinsi. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala: Sebanyak 231.871 lembar, sebagai bagian dari logistik pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Donggala. Bilik Suara: Sebanyak 2.784 buah, yang berfungsi sebagai tempat pemungutan suara untuk menjaga privasi pemilih. Kotak Suara: Sebanyak 1.424 buah, digunakan untuk menyimpan surat suara selama proses pemungutan suara. Lokasi dan Pelaksanaan: Lelang ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dengan tujuan memfasilitasi proses lelang secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk menjalankan kegiatan ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, guna mendukung pengelolaan barang milik negara. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui kanal resmi KPKNL Palu. ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng