KPU Kab. Donggala Mengikuti Zoom Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas SPIP oleh BPKP
Donggala, 24 Agustus 2026 – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Pengisian Kertas Kerja Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Agenda strategis ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keikutsertaan jajaran KPU Kabupaten Donggala dalam bimbingan teknis ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam penerapan SPIP di lingkungan kerja. Selain mendapatkan pemahaman teoretis, para peserta juga dibimbing secara langsung untuk memastikan proses pengisian kertas kerja penilaian maturitas dapat dilaksanakan secara tepat, objektif, dan akuntabel sesuai standar standar regulasi yang berlaku. Penguatan SPIP ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan KPU Kabupaten Donggala dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih dan responsif. Melalui efektivitas pengendalian intern yang terstruktur, KPU Donggala berupaya mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga efektif serta berintegritas tinggi. Diharapkan melalui optimalisasi nilai maturitas SPIP ini, kualitas tata kelola kelembagaan KPU Kabupaten Donggala semakin mantap dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik, baik kepada pemangku kepentingan maupun seluruh masyarakat di Kabupaten Donggala. ....
KPU Kab. Donggala Menghadiri Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kabupaten Donggala
Donggala, 12 Agustus 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menghadiri acara syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kabupaten Donggala yang berlangsung dengan khidmat. Kehadiran jajaran pimpinan KPU ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia, hadir secara langsung dalam jajaran tamu undangan bersama jajaran pimpinan instansi laiinya. Peringatan HUT ke-74 tahun ini mengusung tema “Sumber Daya Alam Terkelola, Ekonomi Bertambah, Donggala Bersinergi Makin Sejahtera.” Tema ini menjadi refleksi bersama akan pentingnya konsolidasi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendorong kemajuan daerah di berbagai sektor. Melalui momentum peringatan hari jadi ini, KPU Kabupaten Donggala terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. ....
KPU KAB. Donggala Gelar Bedah Buku Seri I "Hukum Pemilu dan Pendekatan Interdisipliner: Praktik Penataan Dapil dan Praktik Pencalonan dalam Pemilu"
Donggala, 12 Agustus 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara dan literasi masyarakat dengan menggelar kegiatan Bedah Buku Seri I. Mengusung tema "Hukum Pemilu dan Pendekatan Interdisipliner: Praktik Penataan Dapil dan Praktik Pencalonan Dalam Pemilu", kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Donggala. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, Plt. Sekretaris, para Kasubbag, serta jajaran staf Sekretariat. Sesi bedah buku dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis Penyelenggaraan. Buku yang menjadi sorotan utama berjudul "Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementasi)" karya Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H. Sang penulis turut hadir secara daring dan memberikan pemaparan komprehensif mengenai latar belakang, gagasan, serta substansi dari bukunya. Hadir sebagai pembedah (panelis), Samsul Y Gafur, S.H., M.H., seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Palu. Beliau memberikan analisis kritis dan perspektif akademis terhadap isi buku, khususnya menyoroti dinamika dan tantangan dalam praktik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta tahapan pencalonan yang sering kali menjadi isu krusial dalam setiap tahapan Pemilu. Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, baik dari peserta yang hadir di lokasi maupun yang terhubung secara virtual. Melalui kegiatan Bedah Buku Seri I ini, KPU Kabupaten Donggala berharap dapat memberikan perspektif baru, memperkaya pengetahuan, serta meningkatkan literasi kepemiluan. Fokus utama literasi ini menyasar pada isu-isu strategis seperti penataan dapil dan mekanisme pencalonan, tidak hanya bagi kalangan penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat luas. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Donggala dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang semakin berkualitas, berintegritas, dan berlandaskan pada kepastian hukum. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. ....
KPU Kab. Donggala Terima Kunjungan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Donggala, 5 Agustus 2026 — KPU Kabupaten Donggala menerima kunjungan silaturahmi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC), Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Donggala bersama Anggota KPU Kabupaten Donggala, Plt. Sekretaris, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan 2 kali dalam setahun, dan saat ini memasuki semester II Tahun 2026. Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara KPU Kabupaten Donggala dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Donggala dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Kab. Donggala Ikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jendral Perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional
Donggala, 29 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset negara yang tertib dan bertanggung jawab. Pada Rabu (29/7/2026), KPU Kabupaten Donggala mengikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jenderal perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional (Aset Lain-lain) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia. Sosialisasi untuk Penataan Aset yang Lebih Tertib Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis KPU RI dalam memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terkait mekanisme tindak lanjut terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang telah dihentikan dari penggunaan operasional. Aset yang dihentikan dari penggunaan operasional, atau yang dikategorikan sebagai Aset Lain-lain, memerlukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, seluruh operator BMN dibekali panduan teknis mengenai prosedur pencatatan, pelaporan, hingga proses penghapusan atau pemanfaatan kembali aset yang tidak lagi digunakan secara operasional. Peserta Sosialisasi Kegiatan ini mengundang seluruh Operator BMN pada KPU Provinsi/KIP Aceh serta Operator BMN pada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang merupakan ujung tombak pengelolaan dan penatausahaan aset negara di masing-masing satuan kerja. Dari KPU Kabupaten Donggala, kegiatan ini diikuti oleh Operator BMN KPU Kabupaten Donggala yang secara langsung menyimak arahan, kebijakan, serta petunjuk teknis yang disampaikan oleh narasumber dari KPU RI. Mengapa Pengelolaan BMN Penting? Pengelolaan Barang Milik Negara bukan sekadar urusan administratif. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa: ✅ Aset negara tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; ✅ Aset yang tidak lagi produktif ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak menjadi beban anggaran; ✅ Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara senantiasa terjaga; ✅ Rekomendasi pemeriksaan dari lembaga pengawas dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu. Komitmen KPU Kabupaten Donggala Keikutsertaan Operator BMN KPU Kabupaten Donggala dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset negara di lingkungan KPU Kabupaten Donggala terus mendapat perhatian serius. Setiap arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam forum ini akan segera diimplementasikan guna memastikan seluruh BMN tercatat, terkelola, dan tertindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang tertib, efisien, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. #TemanPemilih, pengelolaan aset negara yang baik adalah cerminan dari lembaga yang profesional dan bertanggung jawab. KPU Kabupaten Donggala siap menata, mengelola, dan mempertanggungjawabkan setiap aset negara dengan penuh integritas! ....
KPU Kab. Donggala Mengikuti Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kabupaten/Kota
Donggala, 22 Juli 2026 — Dalam upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala turut ambil bagian dalam Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, Rabu (22/7/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman serta memperkuat kapasitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pengelolaan informasi publik yang efektif, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta strategi pelayanan informasi yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan publik. KPU Kabupaten Donggala mengirimkan delegasi yang terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana teknis, yakni: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM Operator PPID KPU Kabupaten Donggala Kehadiran ketiga unsur ini mencerminkan keseriusan KPU Kabupaten Donggala dalam memastikan pengelolaan informasi publik berjalan secara terintegrasi, mulai dari tataran kebijakan hingga implementasi teknis di lapangan. Partisipasi dalam forum ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Donggala untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Diharapkan, ilmu dan arahan yang diperoleh dari forum ini dapat segera diimplementasikan guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. KPU Kabupaten Donggala meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan pengelolaan informasi yang optimal, masyarakat dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya terhadap setiap tahapan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu. #TemanPemilih, KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat. Mari bersama wujudkan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas! ....
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng