KPU Kabupaten Donggala Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2026
Donggala, 06 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih dengan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2026, Senin (6/7/2026). Rapat pleno yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan dengan skema hybrid, memadukan metode daring melalui Zoom Meeting dan metode luring (tatap muka) di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Skema ini dipilih untuk memastikan efektivitas koordinasi sekaligus tetap memperhatikan efisiensi waktu dan sumber daya. KPU Kabupaten Donggala menghadiri kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) bersama Admin/Operator Sidalih hadir secara langsung di lokasi pleno untuk memastikan kelancaran proses teknis rekapitulasi data. Sementara itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala serta Kasubbag Rendatin mengikuti jalannya pleno secara daring dari kantor masing-masing, namun tetap aktif memberikan masukan dan tanggapan selama forum berlangsung. Rapat pleno ini bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan adanya PDPB, KPU tidak perlu menunggu tahapan pemilu untuk memperbaiki data pemilih. Pemutakhiran dilakukan secara rutin setiap semester, sehingga data pemilih di Kabupaten Donggala terus terjaga validitas, akurasi, dan kemutakhirannya. Apa Artinya Bagi Teman Pemilih? Nah, ini bagian yang paling penting! Rapat pleno ini secara langsung berdampak pada hak demokrasi Teman Pemilih. Hasil rekapitulasi ini akan memastikan bahwa: ✅ Nama Anda terdaftar dengan benar – Tidak ada lagi cerita "sudah cukup umur tapi belum bisa nyoblos" ✅ Data Anda mutakhir – Jika Anda pindah domisili, berubah status, atau ada perubahan data lainnya, akan terakomodasi ✅ Tidak ada data ganda – Satu pemilih, satu hak suara, tanpa duplikasi ✅ Pemilih rentan terlayani – Penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil tetap mendapat perhatian Hubungi Admin Sidalih KPU Kabupaten Donggala atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Donggala. Bersama-sama kita wujudkan Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih yang tepat! Data Tepat, Pemilu Hebat! ????️ ....
KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Donggala, 01 Juli 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II Tahun 2026. Rabu (01/07/2026). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Rutan Kelas IIB Donggala, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Donggala, Polres Kabupaten Donggala, serta perwakilan dari Partai Politik. Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 238.782 pemilih. Pada periode ini juga tercatat sejumlah data perubahan, baik pemilih baru berjumlah 15.094 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 639 orang, maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data sebanyak 36 orang. Selain itu, tercatat pula data pemilih disabilitas di Kabupaten Donggala sebanyak 1.533 orang, yang menjadi bagian dari perhatian bersama dalam memastikan pemenuhan hak pilih seluruh masyarakat. Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan upaya KPU Kabupaten Donggala dalam rangka menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkala, guna memastikan data pemilih tetap mutakhir, valid, dan akurat menjelang penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan cara melaporkan setiap perubahan data kependudukan melalui layanan yang telah disediakan atau mendatangi langsung kantor sekretariat KPU Kabupaten Donggala. #Teman Pemilih selalu cek data pemilih secara berkala dan pastikan data teman pemilih telah terdaftar pada www.cekdptonline.kpu.go.id #KPUDonggala #KPUMelayani ....
Berita Acara Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
KPU Kabupaten Donggala mengumumkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Rapat Pleno Terbuka Triwulan II BERITA ACARA NOMOR : 34/PP0.7-BA/7203/3/2026 TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2026 Berikut Berita Acara ....
REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026
KPU Kabupaten Donggala mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan. PENGUMUMAN NOMOR : 74/PL.01.1-Pu/7203/2026 TENTANG REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026 Berdasarkan verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026, sebagai berikut: Lihat Disini ....
KPU Kab. Donggala Melaksanakan Pembahasan Persiapan Pleno PDPB TW II 2026 dan Kerangka Kerja Agen Perubahan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Donggala, 29 Juni 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar rapat strategis untuk mematangkan persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus merancang kerangka kerja para Agen Perubahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama KPU Kabupaten Donggala ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat akurasi data pemilih dan mendorong inovasi pelayanan kepemiluan di tingkat daerah. Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Donggala, dihadiri oleh Kepala Sub Bagian, staf Sekretariat, serta Tim Agen Perubahan yang telah diseleksi. Forum ini membahas teknis pelaksanaan PDPB, mekanisme koordinasi dengan dinas terkait, serta peran strategis Agen Perubahan sebagai ujung tombak perubahan positif KPU Donggala. Langkah ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi KPU RI yang mengedepankan pelayanan prima berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat. Dengan kerangka kerja yang jelas, Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara institusi penyelenggara pemilu dan warga, sekaligus memperkuat literasi demokrasi di tingkat akar rumput. KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya data pemilih yang inklusif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Persiapan matang hari ini adalah investasi untuk penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang. ....
Pastikan Kesesuaian Pelaksanaan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026, KPU Kabupaten Donggala Lakukan Kunjungan dan Koordinasi keKantor Partai Gelora
Donggala, 24 Juni 2026 – dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026, KPU Kabupaten Donggala melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Donggala pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan kunjungan kerja dan koordinasi ini dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala, turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Donggala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Donggala dalam memastikan data partai politik senantiasa akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kunjungan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi serta memberikan pendampingan kepada partai politik dalam proses pemutakhiran data. Anggota KPU Kabupaten Donggala, Muh. Aswad, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan pekerjaan nontahapan yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas data partai politik. Ia berharap melalui proses ini tidak terjadi lagi dualisme kepengurusan dan setiap partai politik dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan beberapa aspek yang menjadi fokus pemutakhiran data, antara lain data kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, keanggotaan partai politik, serta kelengkapan data administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi dan koordinasi yang baik, diharapkan tercipta data partai politik yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berkualitas. ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng