Pengumuman/SE

REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026

KPU Kabupaten Donggala mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan. PENGUMUMAN NOMOR : 74/PL.01.1-Pu/7203/2026 TENTANG REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026 Berdasarkan verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil verifikasi pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026, sebagai berikut: Lihat Disini

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Donggala membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, kinerja, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara atau pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Donggala. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampaikan pengaduan Anda melalui form berikut dengan data yang lengkap dan jelas agar dapat kami proses dengan baik. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait: Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai Penyalahgunaan wewenang Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Pelayanan publik yang tidak sesuai standar Tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan   KONTAK dan SALURAN PENGADUAN Pengaduan dapat disampaikan melalui : Form Pengaduan Online https://tinyurl.com/DUMASKPUKabupatenDonggala Email : spipkpukabdonggala@gmail.com Alamat Kantor : KPU Kabupaten Donggala Jl. Pue Mami Kel. Gunung Bale Kec. Banawa   BIAYA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala tidak memungut biaya dalam pengaduan masyarakat.

KPU Kabupaten Donggala Tetapkan Pemilih Berkelanjutan dalam Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026

Donggala, 02 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala ini menghasilkan penetapan jumlah Daftar Pemilih sebanyak 224.327 jiwa. Rapat pleno yang bersifat terbuka untuk umum ini dihadiri oleh sejumlah unsur stakeholder strategis, antara lain perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Donggala. Kehadiran para pihak ini menjadi bentuk sinergitas dalam menjaga kualitas data pemilih di daerah. Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini, ditetapkan jumlah pemilih yaitu sebanyak 224.327 pemilih. Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan upaya KPU Kabupaten Donggala dalam rangka menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkala, guna memastikan data pemilih tetap mutakhir, valid, dan akurat menjelang penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan cara melaporkan setiap perubahan data kependudukan melalui layanan yang telah disediakan atau mendatangi langsung kantor sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Berikut Berita Acara Rapat Pleno PDPB TW I 2026 #TemanPemilih selalu cek data pemilih secara berkala dan pastikan data teman pemilih telah terdaftar pada www.cekdptonline.kpu.go.id

KPU Kab. Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Donggala, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12). Gelaran penting ini berlangsung di Aula Kantor KPU setempat dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kodim 1306/Donggala, Polres Donggala, serta Lapas Kelas IIB Donggala. Dalam rapat tersebut, KPU Donggala menetapkan jumlah daftar pemilih mutakhir sebanyak 225.943 orang. Angka ini merupakan hasil penyisiran dan pembaruan data yang mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih seperti alamat, status domisili, dan identitas kependudukan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Donggala menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkala adalah bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas data menjelang agenda demokrasi mendatang.  KPU Donggala juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memastikan data kependudukannya terdaftar dengan benar. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan cek data pemilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan partisipasi aktif warga, KPU Donggala berkomitmen mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data yang terpercaya. Berikut Salinan Surat Keputusan PDPB Triwulan IV Tahun 2025  #KPUDonggala #KPUMelayani #DemokrasiDimulaiDariData

🔊 Putar Suara