Pengumuman/SE

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Donggala membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, kinerja, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara atau pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Donggala. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampaikan pengaduan Anda melalui form berikut dengan data yang lengkap dan jelas agar dapat kami proses dengan baik.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:

  • Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

  • Pelayanan publik yang tidak sesuai standar

  • Tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

 

KONTAK dan SALURAN PENGADUAN
Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  • Form Pengaduan Online

https://tinyurl.com/DUMASKPUKabupatenDonggala

  • Email : spipkpukabdonggala@gmail.com

  • Alamat Kantor : KPU Kabupaten Donggala Jl. Pue Mami Kel. Gunung Bale Kec. Banawa

 

BIAYA
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala tidak memungut biaya dalam pengaduan masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali
🔊 Putar Suara