KPU Kab. Donggala Ikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jendral Perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional
Donggala, 29 Juli 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset negara yang tertib dan bertanggung jawab. Pada Rabu (29/7/2026), KPU Kabupaten Donggala mengikuti Sosialisasi Surat Sekretaris Jenderal perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Dihentikan dari Penggunaan Operasional (Aset Lain-lain) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia.
Sosialisasi untuk Penataan Aset yang Lebih Tertib
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis KPU RI dalam memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terkait mekanisme tindak lanjut terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang telah dihentikan dari penggunaan operasional.
Aset yang dihentikan dari penggunaan operasional, atau yang dikategorikan sebagai Aset Lain-lain, memerlukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, seluruh operator BMN dibekali panduan teknis mengenai prosedur pencatatan, pelaporan, hingga proses penghapusan atau pemanfaatan kembali aset yang tidak lagi digunakan secara operasional.
Peserta Sosialisasi
Kegiatan ini mengundang seluruh Operator BMN pada KPU Provinsi/KIP Aceh serta Operator BMN pada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang merupakan ujung tombak pengelolaan dan penatausahaan aset negara di masing-masing satuan kerja.
Dari KPU Kabupaten Donggala, kegiatan ini diikuti oleh Operator BMN KPU Kabupaten Donggala yang secara langsung menyimak arahan, kebijakan, serta petunjuk teknis yang disampaikan oleh narasumber dari KPU RI.
Mengapa Pengelolaan BMN Penting?
Pengelolaan Barang Milik Negara bukan sekadar urusan administratif. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa:
✅ Aset negara tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
✅ Aset yang tidak lagi produktif ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak menjadi beban anggaran;
✅ Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara senantiasa terjaga;
✅ Rekomendasi pemeriksaan dari lembaga pengawas dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Komitmen KPU Kabupaten Donggala
Keikutsertaan Operator BMN KPU Kabupaten Donggala dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset negara di lingkungan KPU Kabupaten Donggala terus mendapat perhatian serius. Setiap arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam forum ini akan segera diimplementasikan guna memastikan seluruh BMN tercatat, terkelola, dan tertindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang tertib, efisien, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
#TemanPemilih, pengelolaan aset negara yang baik adalah cerminan dari lembaga yang profesional dan bertanggung jawab. KPU Kabupaten Donggala siap menata, mengelola, dan mempertanggungjawabkan setiap aset negara dengan penuh integritas!
