
BMN eks Logistik KPU Donggala terjual dengan metode lelang Closed Bidding.
DONGALA (6/12/2021). Barang Milik Negara (BMN) eks Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi terjual melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu dengan menggunakan sistem lelang Closed Bidding atau metode lelang tanpa kehadiran peserta lelang cukup mengikuti lelang dengan mengakses website www.lelang.go.id kemudian melakukan penawaran lelang secara online.
Menurut Ketua KPU Kab Donggala sekaligus divisi menangani Logistik, M.Unggul mengatakan bahwa metode ini sangat baik dan mempercepat waktu proses lelang yang sifatnya selama ini konvensional." Metode ini cukup baik, moderen dan sangat membantu kerja KPU dalam melakukan proses lelang secara cepat". Ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa hasil pelaksanaan lelang sebesar Rp 295.295.295 mengalami kenaikan lebih dari 70% dari harga limit yang di tawarkan dalam lelang sebesar Rp.172.680.000. Hal tersebut menunjukkan bahwa Barang Milik Negara yang sudah tidak terpakai namun masih memiliki nilai ekonomis, masih dapat memberikan kontribusi kepada Negara. " Komitmen KPU Donggala bahwa seluruh hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai kontribusi kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)." ungkapnya.
Sementara menurut Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, rumah tangga dan Logistik KPU Kab Donggala dan sekaligus Pejabat Penjual, Rizal Jasman mengatakan bahwa benar eks logistic KPU Donggala telah resmi terjual melalui kpknl Palu. “ Penetapan pemenang lelangnya tanggal 6 desember 2021 di Kantor KPKNL Palu dengan harga tertinggi sebesar Rp 295.295.295 dari harga limit yang di ajukan KPU Donggala Rp 172.680.000, harga itu sangat tinggi, sangat fantastic penawarannya di luar prediksi”. Tegasnya dengan senang.
Menurutnya, BMN eks Logistik pemilu dan pemilihan KPU Kabupaten Donggala yang di lelang di KPKNL Palu terdiri dari 10 jenis barang yaitu terdiri dari kotak suara berbahan alumunium dan tumbleks, bilik suara berbahan tumbleks dan alumunium, dan surat suara. " Dari 10 jenis BMN eks logistik itu dengan rincian yaitu Kotak suara pemilu 2004 alumunium 6.650 kg, Bilik suara Pemilu 2004 alumunium 1.005 Kg, bilik suara pemilu 2009 alumunium 2.634 Kg, Kotak suara pemilu 2019 Tumbleks 6.342 Kg, bilik suara pemilu 2019 Tumbleks 277 kg, Kotak suara pemilihan 2020 Tumbleks 1.015 Kg, dan surat suara pemilu 2014 berat 2.714, surat suara pemilihan gubernur 2015 berat 675 kg, surat suara Pemilihan bupati 2018 berat 1.014 kg dan surat suara pemilihan gubernur 2020 berat 721 kg," Paparnya.
Beliau menegaskan, bahwa hal terpenting dalam lelang eks logistik ini sesuai surat SEKJEN KPU RI Nomor 3174 tahun 2021 perihal persetujuan penjualan pasca Pemilu /pemilihan bahwa peserta pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau di daur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat di kenali lagi." Surat ini khusus bagi pemenang lelang, jadi prinsipnya KPU tetap melindungi kerahasian eks logistik yang sudah terjual dengan tetap dimusnahkan ". Tegasnya***