Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Donggala.

Pleno terbuka ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu diperbarui secara berkala, sehingga validitas dan akurasi daftar pemilih tetap terjamin menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Donggala dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan PDPB adalah instrumen penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Dengan adanya proses pemutakhiran yang berkesinambungan, setiap perubahan data kependudukan—baik karena adanya pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data—dapat terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan dalam pleno, jumlah pemilih aktif yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Donggala per akhir September 2025 mencapai 223.048 pemilih. Angka tersebut menunjukkan konsistensi upaya KPU dalam memelihara keakuratan data pemilih sekaligus menjadi acuan penting bagi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan.

Selain memaparkan angka rekapitulasi, pleno juga menjadi ruang transparansi publik. Dalam forum tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, maupun masukan terkait hasil pemutakhiran data. Hal ini menunjukkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh KPU Kabupaten Donggala dalam setiap tahapan kerja.

KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh pihak, baik lembaga terkait maupun masyarakat luas, untuk berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Masyarakat diimbau agar melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, melalui layanan yang tersedia di KPU maupun Disdukcapil setempat.

Kegiatan rapat pleno terbuka ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Melalui sesi ini, KPU Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa daftar pemilih di Kabupaten Donggala selalu mutakhir dan dapat dijadikan rujukan yang sah dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.

Berikut Surat Keputusan PDPB Triwulan III Tahun 2025 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali