Pengumuman/SE

KPU Kab. Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Donggala, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12). Gelaran penting ini berlangsung di Aula Kantor KPU setempat dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kodim 1306/Donggala, Polres Donggala, serta Lapas Kelas IIB Donggala. Dalam rapat tersebut, KPU Donggala menetapkan jumlah daftar pemilih mutakhir sebanyak 225.943 orang. Angka ini merupakan hasil penyisiran dan pembaruan data yang mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih seperti alamat, status domisili, dan identitas kependudukan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Donggala menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkala adalah bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas data menjelang agenda demokrasi mendatang.  KPU Donggala juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memastikan data kependudukannya terdaftar dengan benar. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan cek data pemilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan partisipasi aktif warga, KPU Donggala berkomitmen mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data yang terpercaya. Berikut Salinan Surat Keputusan PDPB Triwulan IV Tahun 2025  #KPUDonggala #KPUMelayani #DemokrasiDimulaiDariData

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Eks. Logistik Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 03 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa eks logistik Pemilihan Tahun 2024. Barang-barang tersebut dilelang dalam 1 (satu) paket dengan kondisi apa adanya (rusak berat), yang terdiri dari: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 sebanyak 231.871 lembar, berat 1.890 kg. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebanyak 229.871 lembar, berat 1.097 kg. Kotak Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 1.424 buah, berat 3.132 kg. Bilik Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 2.784 buah, berat 3.340 kg. Nilai Limit sebesar Rp 11.649.500,- Uang Jaminan sebesar Rp 1.165.000,-     Pelaksanaan Lelang Hari/Tanggal: Rabu, 8 Oktober 2025 Cara Penawaran: Closed Bidding (tanpa kehadiran peserta) Batas Waktu Penawaran: pukul 10.20 WITA atau 09.20 WIB (sesuai waktu server) Tempat Pelaksanaan: KPKNL Palu Alamat Domain: www.lelang.go.id Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan mengunggah softcopy KTP, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening atas nama pribadi. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku ke nomor virtual account (VA) KPKNL Palu, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Informasi dan Kontak Bagi peminat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Donggala melalui: Putri Kartika Sari (0811 4563 530) Sarjan (0853 9962 1617) Berikut informasi lebih lengkap baca Pengumuman 

KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Donggala. Pleno terbuka ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu diperbarui secara berkala, sehingga validitas dan akurasi daftar pemilih tetap terjamin menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Ketua KPU Kabupaten Donggala dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan PDPB adalah instrumen penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Dengan adanya proses pemutakhiran yang berkesinambungan, setiap perubahan data kependudukan—baik karena adanya pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data—dapat terakomodasi dengan baik. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan dalam pleno, jumlah pemilih aktif yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Donggala per akhir September 2025 mencapai 223.048 pemilih. Angka tersebut menunjukkan konsistensi upaya KPU dalam memelihara keakuratan data pemilih sekaligus menjadi acuan penting bagi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan. Selain memaparkan angka rekapitulasi, pleno juga menjadi ruang transparansi publik. Dalam forum tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, maupun masukan terkait hasil pemutakhiran data. Hal ini menunjukkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh KPU Kabupaten Donggala dalam setiap tahapan kerja. KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh pihak, baik lembaga terkait maupun masyarakat luas, untuk berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Masyarakat diimbau agar melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, melalui layanan yang tersedia di KPU maupun Disdukcapil setempat. Kegiatan rapat pleno terbuka ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Melalui sesi ini, KPU Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa daftar pemilih di Kabupaten Donggala selalu mutakhir dan dapat dijadikan rujukan yang sah dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. Berikut Surat Keputusan PDPB Triwulan III Tahun 2025