KPU Kabupaten Donggala Ikuti Webinar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan
Donggala, 04 Maret 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengikuti kegiatan Zoom Webinar Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan (Gelar S.H) Episode 2 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang mengusung tema "Reformasi Hukum Pemilu dan Pemilihan, Pembaharuan untuk Demokrasi!" ini diikuti oleh jajaran pimpinan, anggota, dan staf KPU Kabupaten Donggala secara daring. Webinar ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi guna mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Menghadirkan Narasumber Kompeten Webinar yang diinisiasi oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidang hukum pemilu, di antaranya: Iffa Rosita (Anggota KPU RI) Dr. Abdullah Iskandar, S.H., M.H (Akademisi Universitas Tadulako) Darmiati (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah) Para narasumber membahas secara mendalam terkait dinamika reformasi hukum pemilu, tantangan regulasi terkini, serta pentingnya pembaharuan hukum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Diskusi ini memberikan wawasan baru bagi penyelenggara pemilu di daerah mengenai interpretasi dan implementasi aturan hukum yang berlaku. Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Partisipasi KPU Kabupaten Donggala dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam terus mengembangkan sumber daya manusia yang unggul. Pemahaman hukum yang komprehensif diharapkan dapat meminimalisir kesalahan prosedur dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara. Sinergi KPU Provinsi dan Kabupaten Kegiatan "Gelar S.H" ini juga menjadi wadah sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Melalui berbagi pengetahuan (sharing knowledge), diharapkan standar pemahaman hukum pemilu dapat diseragamkan, sehingga penyelenggaraan pemilu di daerah berjalan lebih harmonis dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Bersama, kita wujudkan demokrasi yang berkualitas melalui pemahaman hukum yang kuat. #KPUDonggala #KPUMelayani #GelarSH #JDIHKPU #ReformasiHukumPemilu #DemokrasiBerkualitas #KPUProvSulteng ....
KPU Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta PPID
Donggala, 02 Maret 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam rangka memperkuat komitmen kelembagaan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus PPID, staf sekretariat, dan tim pengelola informasi ini membahas strategi optimalisasi pelayanan informasi, evaluasi kinerja PPID, serta sinkronisasi prosedur penyebaran informasi publik sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Memperkuat Tata Kelola Informasi Publik Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, di antaranya: Optimalisasi Layanan PPID: Peningkatan kapasitas tim PPID dalam merespons permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Klasifikasi Informasi: Penegasan kembali terhadap pengelompokan informasi menjadi informasi terbuka, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Digitalisasi Pelayanan: Penguatan platform digital website dan media sosial resmi KPU Donggala sebagai kanal utama penyebaran informasi yang akuntabel. Evaluasi Dokumen Informasi Publik (DIP): Penyempurnaan dokumen referensi pelayanan informasi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, media, dan pemangku kepentingan. Transparansi sebagai Fondasi Kepercayaan Publik Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian integral dari pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara Pemilu. Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi internal antar divisi dalam pengelolaan konten, verifikasi data, serta mekanisme respons terhadap permohonan informasi publik. Mewujudkan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya Sebagai lembaga yang melayani hak politik warga negara, KPU Kabupaten Donggala terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan informasi yang profesional dan akuntabel diharapkan mampu mendukung partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam setiap tahapan pemilu. Masyarakat dapat mengakses informasi publik KPU Kabupaten Donggala melalui: Website e-PPID: https://donggalakabppid.kpu.go.id/ Bersama, kita wujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya. #KPUDonggala #PPIDMelayani #KeterbukaanInformasi #TransparansiPublik #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Donggala Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM
Donggala, 02 Maret 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Donggala, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pimpinan, ketua divisi, kepala subbagian, dan staf sekretariat ini menjadi langkah konkret KPU Kabupaten Donggala dalam memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Memperkuat Komitmen Reformasi Birokrasi Rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis untuk mendorong percepatan pencapaian predikat WBK dan WBBM, di antaranya: Evaluasi Implementasi Zona Integritas: Peninjauan ulang terhadap enam area perubahan Zona Integritas, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Penyempurnaan Dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Optimalisasi dokumen pendukung sebagai syarat administratif penilaian WBK-WBBM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Inovasi Pelayanan Publik: Presentasi dan pembahasan terobosan layanan yang telah dan akan dikembangkan KPU Donggala, termasuk digitalisasi layanan, kemudahan akses informasi, dan mekanisme pengaduan yang responsif. Penguatan Integritas SDM: Rencana kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan internalisasi nilai-nilai anti-korupsi bagi seluruh jajaran pegawai dan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan. Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar mengejar predikat, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. WBK dan WBBM adalah amanat reformasi birokrasi yang harus kitawujudkan secara nyata. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap unit kerja memahami peran dan kontribusinya dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim percepatan yang akan memantau progres implementasi, melakukan pendampingan teknis, serta menyiapkan dokumen dan bukti dukung untuk proses evaluasi dan penilaian WBK-WBBM tahap selanjutnya. Bersama Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani Program WBK merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara WBBM adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang telah memenuhi seluruh kriteria WBK ditambah dengan inovasi pelayanan yang berdampak luas bagi masyarakat. KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi demi menghadirkan pelayanan pemilu yang tidak hanya kredibel, tetapi juga mudah diakses, cepat, dan memuaskan bagi seluruh pemangku kepentingan. Bersama, kita wujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. #KPUDonggala #ZonaIntegritas #WBK #WBBM #ReformasiBirokrasi #BirokrasiBersihMelayani #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala Koordinasi PDPB Triwulan I 2026 dengan Disdukcapil dan Polres Donggala
Donggala, 26 Februari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (25/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala serta Polres Donggala. Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Donggala, didampingi Kepala Subbagian dan staf Sekretariat. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih jelang Pemilihan Umum Tahun 2029. Fokus Koordinasi: Akurasi Data Pemilih Dalam koordinasi tersebut, beberapa poin krusial menjadi bahasan utama, di antaranya: Data Mutasi Penduduk: Verifikasi data pemilih yang melakukan pindah masuk dan pindah keluar wilayah Donggala untuk memastikan tidak ada pemilih yang terdata ganda atau terlewat. Data Kematian: Sinkronisasi informasi warga yang meninggal dunia guna melakukan pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara akurat dan tepat waktu. Data Potensial Pemilih: Identifikasi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru, khususnya mereka yang baru genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin. Data Anggota Polri: Pendataan anggota Polresta Donggala yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2029, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sinergi Lintas Sektor untuk Demokrasi Berkualitas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala menegaskan bahwa kolaborasi dengan Disdukcapil dan Polres Donggala merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas data pemilih. PDPB: Komitmen KPU Melayani Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan program wajib KPU yang dilaksanakan setiap triwulan. Melalui PDPB, KPU tidak hanya menunggu pendaftaran pemilih, tetapi secara proaktif menjemput bola untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi. Masyarakat Donggala yang belum terdaftar sebagai pemilih atau menemukan ketidaksesuaian data dapat melaporkan ke KPU Kabupaten Donggala atau mengakses layanan informasi melalui kanal resmi yang tersedia. Gambar: Foto bersama Disdukcapil Kab. Donggala #KPUDonggala #KPUMelayani #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas ....
KPU Kab. Donggala Teguhkan Integritas Penyelenggara Melalui Sosialisasi Kode Etik dan Penguatan Kelembagaan Religiusitas Kunci Bentengi Penyelenggara dari Godaan Politik Praktis
Donggala, 13 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menyelenggarakan Sosialisasi dan Penguatan Fungsi Kelembagaan dengan mengusung tema "Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu" di Aula Kantor KPU setempat, Kegiatan strategis ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat fondasi demokrasi lokal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Acara dihadiri narasumber utama yaitu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati, S.H., Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Fadlan, S.H., M.H dan Bawaslu Kabupaten Donggala. Hadir pula seluruh jajaran Sekretariat KPU Donggala yang menjadi peserta utama kegiatan. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia, S.H., M.H., menegaskan bahwa kode etik penyelenggara pemilu bukan sekadar aturan administratif yang tertulis dalam dokumen, melainkan kompas moral yang menjadi panduan dalam setiap pengambilan keputusan. "Kode etik adalah benteng pertahanan institusi kita. Tanpa komitmen pada nilai-nilai etis, profesionalisme teknis semata tidak cukup menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara yang netral dan berintegritas". Dr. Ratna Dewi Pettalolo dalam paparan menyoroti pentingnya keseimbangan antara kompetensi teknis dan keteguhan spiritual dalam menjalankan amanah kepemiluan. "Menjadi seorang penyelenggara tidak cukup hanya meningkatkan kinerja, kapabilitas dan kualitas, tetapi juga harus meningkatkan religius diri," ujar anggota DKPP RI tersebut. Ia menekankan bahwa religiusitas yang kuat menjadi fondasi utama untuk membentengi penyelenggara dari godaan gratifikasi, tekanan politik, maupun konflik kepentingan yang kerap muncul dalam tahapan pemilu, beliau juga menambahkan setiap amanah yang kita emban akan dimintai pertanggungjawaban. Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog interaktif antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Donggala dalam membangun sinergi pengawasan etik. Para peserta mendalami batasan perilaku penyelenggara dalam berinteraksi dengan peserta pemilu, mekanisme pelaporan pelanggaran kode etik, serta konsekuensi sanksi administratif bagi pelanggar. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Donggala menghadapi Tahapan Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan di Tahun 2027. Dengan memperkuat karakter etis sejak dini, institusi ini berkomitmen menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu secara independen, transparan, dan akuntabel, mulai dari pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara. Melalui penguatan fungsi kelembagaan berbasis kode etik, KPU Kabupaten Donggala tidak hanya membangun sistem yang andal secara teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral yang menjadi fondasi demokrasi berkualitas. Dengan integritas sebagai kompas utama, penyelenggara pemilu di Donggala siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. ....
KPU Kab. Donggala Gelar Doa dan Tahlil Tujuh Hari Wafatnya Bagaskara Langit Kresna Putra Sutrisno
Donggala, 11 Februari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar doa dan tahlil bersama pada Rabu (11/2/2026) sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka cita mendalam atas wafatnya Bagaskara Langit Kresna Putra Sutrisno, putra dari Bapak Bernad Dermawan Sutrisno yang merupakan bagian dari keluarga besar KPU Kabupaten Donggala. Kegiatan yang berlangsung khidmat di ruang pertemuan Kantor KPU Donggala dihadiri seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf sekretariat. Dalam suasana penuh kekhusyukan, seluruh peserta bersama-sama melantunkan ayat suci Al-Qur'an, doa, dan tahlil untuk mendoakan arwah almarhum. Doa dan tahlil tujuh hari ini menjadi wujud solidaritas institusi sekaligus ungkapan belasungkawa kolektif jajaran KPU Donggala kepada keluarga yang ditinggalkan. Seluruh peserta mendoakan agar almarhum Bagaskara Langit Kresna Putra Sutrisno husnul khatimah, diampuni segala dosa-dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya di sisi Allah SWT, serta ditempatkan dalam naungan ridha-Nya. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan, kekuatan lahir batin, dan ketenangan dalam menghadapi ujian ini. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada seluruh keluarga yang berduka. Aamiin ya Rabbal 'alamin. ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng