PENGUMUMAN NOMOR : 01/PL.01-Pu/7203/2026 TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagai berikut: Unduh Dokumen ....
KPU Kab. Donggala Sosialisasikan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Aturan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/DPD/DPRD
Donggala, 15 Desember 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala laksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bertempat di Ruang Rapat Utama KPU Kabupaten Donggala. Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa partai politik diantaranya Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS, Partai Perindo dan Partai Garuda serta turut hadir pula Bawaslu Kabupaten Donggala. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terhadap mekanisme pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan melalui Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi SIPOL merupakan platform digital resmi dari KPU yang berfungsi untuk mengelola data partai politik peserta pemilu, termasuk pendaftaran, pembaruan data keanggotaan, kepengurusan, dan domisili secara online. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme atau tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan melalui sosialisasi ini, partai politik dapat melaksanakan kewajiban administrasi secara tertib, akurat, dan tepat waktu. #KPUDonggala #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala Ajak Pemilih Pemula SMKS Al-Amiin Wani Pahami Pentingnya Partisipasi Pemilu Sejak Dini
Donggala, 15 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMKS Al-Amiin Wani, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU dalam menanamkan kesadaran demokrasi dan mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam proses pemilu. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia, dan mendapat sambutan hangat dari Kepala Sekolah SMKS Al-Amiin Wani, Tazkir Suleman. Dalam sambutannya, Nurbia menekankan pentingnya keterlibatan pemilih pemula sebagai penentu masa depan demokrasi Indonesia. Bertema “Meningkatkan Kesadaran serta Partisipasi terhadap Segmentasi Pemilih Pemula pada Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala”, materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Donggala, Mizul Rahyunita. Ia menjelaskan secara interaktif mengenai hak pilih, sistem pemilu, serta pentingnya menggunakan hak suara secara cerdas dan bertanggung jawab. Peserta kegiatan terdiri dari siswa dan siswi SMKS Al-Amiin Wani berusia 16–18 tahun, yang notabene akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun depan. Antusiasme terlihat jelas dari aktifnya diskusi dan pertanyaan yang diajukan para peserta, menunjukkan minat tinggi terhadap isu demokrasi dan kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Donggala tidak hanya memperluas jangkauan pendidikan pemilih, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan dimulai dari bangku sekolah. #KPUDonggala #KPUMelayani #PemilihPemula #PendidikanDemokrasi #Pemilu2024 ....
KPU Kab. Donggala dan Bawaslu Kab. Donggala Sinergi Perbarui Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Donggala, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPU Kabupaten Donggala. Rapat ini menjadi wujud nyata komitmen kolaboratif antara penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas dalam menjaga akurasi, validitas, serta transparansi data partai politik, komponen penting dalam menjamin kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Hukum, Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat pada Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Donggala. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Donggala turut berpartisipasi aktif guna memberikan masukan teknis sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas mekanisme pemantauan, verifikasi administratif, serta strategi sinkronisasi data antarinstansi guna memastikan bahwa informasi partai politik—mulai dari struktur kepengurusan, keanggotaan, hingga dokumen legalitas, selalu mutakhir dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Langkah ini sejalan dengan semangat KPU “Melayani dengan Integritas” dan komitmen Bawaslu dalam mendorong pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif. #KPUDonggala #BawasluBersinergi #DataPartaiAkurat #PemiluBerkualitas #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala dan Bawaslu Kab. Donggala Sinergi Perbarui Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Donggala, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPU Kabupaten Donggala. Rapat ini menjadi wujud nyata komitmen kolaboratif antara penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas dalam menjaga akurasi, validitas, serta transparansi data partai politik, komponen penting dalam menjamin kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Hukum, Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat pada Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Donggala. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Donggala turut berpartisipasi aktif guna memberikan masukan teknis sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas mekanisme pemantauan, verifikasi administratif, serta strategi sinkronisasi data antarinstansi guna memastikan bahwa informasi partai politik—mulai dari struktur kepengurusan, keanggotaan, hingga dokumen legalitas, selalu mutakhir dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Langkah ini sejalan dengan semangat KPU “Melayani dengan Integritas” dan komitmen Bawaslu dalam mendorong pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif. #KPUDonggala #BawasluBersinergi #DataPartaiAkurat #PemiluBerkualitas #KPUMelayani ....
KPU Kab. Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Donggala, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12). Gelaran penting ini berlangsung di Aula Kantor KPU setempat dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Bawaslu Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kodim 1306/Donggala, Polres Donggala, serta Lapas Kelas IIB Donggala. Dalam rapat tersebut, KPU Donggala menetapkan jumlah daftar pemilih mutakhir sebanyak 225.943 orang. Angka ini merupakan hasil penyisiran dan pembaruan data yang mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih seperti alamat, status domisili, dan identitas kependudukan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Donggala menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkala adalah bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas data menjelang agenda demokrasi mendatang. KPU Donggala juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memastikan data kependudukannya terdaftar dengan benar. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan cek data pemilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan partisipasi aktif warga, KPU Donggala berkomitmen mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data yang terpercaya. Berikut Salinan Surat Keputusan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 #KPUDonggala #KPUMelayani #DemokrasiDimulaiDariData ....
Berita Terkini
Publikasi
Opini
#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani
Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.
#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.
#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala
#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng