Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Eks. Logistik Pemilihan Tahun 2024
Jumat, 03 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa eks logistik Pemilihan Tahun 2024. Barang-barang tersebut dilelang dalam 1 (satu) paket dengan kondisi apa adanya (rusak berat), yang terdiri dari: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 sebanyak 231.871 lembar, berat 1.890 kg. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebanyak 229.871 lembar, berat 1.097 kg. Kotak Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 1.424 buah, berat 3.132 kg. Bilik Suara Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 2.784 buah, berat 3.340 kg. Nilai Limit sebesar Rp 11.649.500,- Uang Jaminan sebesar Rp 1.165.000,- Pelaksanaan Lelang Hari/Tanggal: Rabu, 8 Oktober 2025 Cara Penawaran: Closed Bidding (tanpa kehadiran peserta) Batas Waktu Penawaran: pukul 10.20 WITA atau 09.20 WIB (sesuai waktu server) Tempat Pelaksanaan: KPKNL Palu Alamat Domain: www.lelang.go.id Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan mengunggah softcopy KTP, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening atas nama pribadi. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku ke nomor virtual account (VA) KPKNL Palu, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Informasi dan Kontak Bagi peminat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Donggala melalui: Putri Kartika Sari (0811 4563 530) Sarjan (0853 9962 1617) Berikut informasi lebih lengkap baca Pengumuman ....

KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Kamis, 2 Oktober 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, antara lain Bawaslu Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Donggala. Pleno terbuka ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam memastikan data pemilih selalu diperbarui secara berkala, sehingga validitas dan akurasi daftar pemilih tetap terjamin menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Ketua KPU Kabupaten Donggala dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan PDPB adalah instrumen penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Dengan adanya proses pemutakhiran yang berkesinambungan, setiap perubahan data kependudukan—baik karena adanya pemilih baru, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data—dapat terakomodasi dengan baik. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan dalam pleno, jumlah pemilih aktif yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Donggala per akhir September 2025 mencapai 223.048 pemilih. Angka tersebut menunjukkan konsistensi upaya KPU dalam memelihara keakuratan data pemilih sekaligus menjadi acuan penting bagi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan. Selain memaparkan angka rekapitulasi, pleno juga menjadi ruang transparansi publik. Dalam forum tersebut, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, maupun masukan terkait hasil pemutakhiran data. Hal ini menunjukkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh KPU Kabupaten Donggala dalam setiap tahapan kerja. KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh pihak, baik lembaga terkait maupun masyarakat luas, untuk berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Masyarakat diimbau agar melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, melalui layanan yang tersedia di KPU maupun Disdukcapil setempat. Kegiatan rapat pleno terbuka ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Melalui sesi ini, KPU Kabupaten Donggala kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa daftar pemilih di Kabupaten Donggala selalu mutakhir dan dapat dijadikan rujukan yang sah dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. Berikut Surat Keputusan PDPB Triwulan III Tahun 2025 ....

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Internal Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Rabu, 27 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) melaksanakan rapat internal yang berfokus pada pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Agenda rapat kali ini menitikberatkan pada pencermatan dan pemetaan data terkini, yang merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi sebelumnya bersama pihak-pihak terkait. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang dihimpun benar-benar akurat dan mutakhir. Memasuki Semester II Triwulan III, Divisi Rendatin KPU Kabupaten Donggala menargetkan fokus utama pada tiga hal penting: Penyelesaian data pindah masuk dan pindah keluar Penanganan data pemilih yang meninggal dunia Penyusunan strategi untuk menjaga kualitas daftar pemilih Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Donggala, dengan turut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian serta Staf Sekretariat Rendatin. Kehadiran tim secara lengkap mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Donggala dalam menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Donggala menegaskan kembali perannya dalam menjaga integritas data pemilih sebagai pondasi utama terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. ....

KPU Kabupaten Donggala Mengikuti Rapat Analisis Kegandaan dan Kesesuaian Template
Rabu, 20 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini membahas isu strategis terkait adanya kegandaan data pemilih antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan peserta dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dari KPU Kabupaten Donggala, hadir langsung Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi bersama tim sekretariat. Dalam forum tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Isu kegandaan data menjadi perhatian utama karena dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data pemilih, memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar, serta mencegah potensi masalah administratif di kemudian hari. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antar KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah demi mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir. ....

KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Pengisian Kertas Kerja SPIP: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga
Kamis, 14 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan rapat internal terkait Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rapat ini menjadi langkah penting KPU Kabupaten Donggala dalam memastikan bahwa proses penilaian SPIP berjalan sesuai pedoman, transparan, dan terukur. Setelah sesi pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kertas kerja SPIP oleh tim internal KPU Kabupaten Donggala. Hadir dalam rapat ini Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, para Kasubbag, serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menyatukan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh aspek penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan objektif. Melalui pengisian kertas kerja ini, KPU Kabupaten Donggala tidak hanya sekadar menjalankan kewajiban administratif, melainkan juga meneguhkan langkah dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Dengan tata kelola yang baik, KPU berupaya menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan akuntabel. Rapat ini sekaligus menjadi momentum penting bagi jajaran internal KPU Kabupaten Donggala untuk meneguhkan semangat profesionalisme dan integritas, agar setiap proses penyelenggaraan kepemiluan dapat berlangsung sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. ....

KPU Kabupaten Donggala Ikuti Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kelembagaan
Rabu, 6 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Acara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai SPIP. Beliau menegaskan bahwa setiap satuan kerja wajib memahami dan melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, turut memberikan arahan khusus kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah membentuk Tim Asesor Penilaian SPIP. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa proses penilaian harus dilakukan dengan tiga metode utama: Wawancara dengan pihak terkait, Observasi atas proses dan sistem yang berjalan, Penilaian dokumen pendukung sebagai bukti objektif. Setelah proses penilaian selesai, hasilnya wajib dibahas dalam Rapat Pleno agar lebih transparan dan terukur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah beserta Tim Asesor SPIP, yang diharapkan dapat bekerja optimal dalam memastikan mutu penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Melalui bimtek ini, KPU Kabupaten Donggala menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Donggala percaya bahwa penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. ....

Berita Terkini
Publikasi
Opini

#TemanPemilih, hari ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas & SDM KPU Donggala Yudhi Riandy bersama Kasubag Tekmas Pangky Gunawan dan tim Bakohumas KPU Donggala melakukan kunjungan silaturahmi dengan Humas Polres Donggala. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas kehumasan antar lembaga dan sebagai ajang knowledge sharing dan berbagi pengalaman terkait kehumasan. #Bakohumas #KPUDonggala #KPUMelayani

Donggala (22/2/2022). Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. "Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda" ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. "Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada" ucap pria berkacamata tersebut. Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya". Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih. Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. "Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan" tegasnya. Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Sojol ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. "Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten" lugasnya. Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. "Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih" tutupnya.

#Sahabat Pemilih…, Tahun 2022 merupakan episode kedua bagi KPU Donggala untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Kabupaten Donggala sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Donggala dan partisipasi segenap warga masyarakat Kabupaten Donggala itu sendiri. Selanjutnya, beberapa faktor yang melatar belakangi dilakukannya Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain; Meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memungkinkan setiap saat Pemilih dapat mengakses data pilihnya sehingga kecurigaan publik atas potensi manipulasi daftar pemilih dapat teratasi. Memudahkan kerja secara teknis dan secara berkelanjutan Artinya bahwa daftar pemilih secara terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala, terukur sehingga kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih dapat teridentifikasi dan dapat diperbaiki. Pendekatan pemutakhiran data pemilih ini dikatakan sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kerja koordinasi dengan lembaga/badan terkait guna untuk menggalih informasi data dimaksud secara langsung dari masyarakat, karena tingkat akurasi data pemilih menjadi tanggungjawab bersama antara Penyelenggara Pemilu dengan Komponen Daerah maupun Komponen Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kerja koordinatif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Republik Indonesia telah mengaturnya melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kab./Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 Ayat (1) KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Ayat (2) Forum koordinasi dapat mengikutsertakan : Bawaslu Kab/Kota Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab/kota Lembaga Permasyarakat (Rumah Tahanan) TNI Polri Pemerintah Tingkat Kecamatan atau nama lain Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau nama lain Organisasi Masyarakat Instansi terkait lainnya Perlu diketahui bersama bahwa perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai langkah sosialisasi dan ajakan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala kiranya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Lurah, RW maupun RT agar menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga harapannya ada peran serta dan peran aktif dari segenap unsur Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat di Kabupaten Donggala itu sendiri. Jadi, pada kesempatan ini kami dari KPU Kabupaten Donggala mengajak, marilah kita dukung program ini dan marilah kita bersama-sama berperan dalam rangka kesuksesan keberhasilan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 ini. KPU Donggala berkeyakinan dengan adanya peran serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing mengenai teknis dan metode yang akan dilaksanakan agar kegiatan ini berlangsung dengan baik, efektif dan mendapat dukungan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Donggala. KPU Kabupaten Donggala disamping sebagai pelaksanaan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kegiatan ini juga menunjukkan sebagai bentuk jawaban atas berbagai anggapan dari sebagian masyarakat bahwa KPU tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan selepas Tahapan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah. Semoga kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dan sedang dilaksanakan ini akan membawa dampak yang besar terhadap kualitas dan terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat dan terkini guna kepentingan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa akan datang, Amiin.

#TemanPemilih, berikut statement Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH dalam mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Donggala Saksikan di link berikut Bupati Donggala Mendukung Program Data Pemilih Berkelanjutan KPU Donggala

#TemanPemilih, berikut statemen Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, SH, MH terkait pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Donggala. Saksikan di link berikut Statement Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng