Berita Terkini

KPU Kab. Donggala Teguhkan Integritas Penyelenggara Melalui Sosialisasi Kode Etik dan Penguatan Kelembagaan Religiusitas Kunci Bentengi Penyelenggara dari Godaan Politik Praktis

Donggala, 13 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menyelenggarakan Sosialisasi dan Penguatan Fungsi Kelembagaan dengan mengusung tema "Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu" di Aula Kantor KPU setempat,  Kegiatan strategis ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat fondasi demokrasi lokal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu di tengah dinamika politik yang semakin kompleks.

Acara dihadiri narasumber utama yaitu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati, S.H., Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Fadlan, S.H., M.H dan Bawaslu Kabupaten Donggala. Hadir pula seluruh jajaran Sekretariat KPU Donggala yang menjadi peserta utama kegiatan.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia, S.H., M.H., menegaskan bahwa kode etik penyelenggara pemilu bukan sekadar aturan administratif yang tertulis dalam dokumen, melainkan kompas moral yang menjadi panduan dalam setiap pengambilan keputusan. "Kode etik adalah benteng pertahanan institusi kita. Tanpa komitmen pada nilai-nilai etis, profesionalisme teknis semata tidak cukup menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara yang netral dan berintegritas".

Dr. Ratna Dewi Pettalolo dalam paparan menyoroti pentingnya keseimbangan antara kompetensi teknis dan keteguhan spiritual dalam menjalankan amanah kepemiluan. "Menjadi seorang penyelenggara tidak cukup hanya meningkatkan kinerja, kapabilitas dan kualitas, tetapi juga harus meningkatkan religius diri," ujar anggota DKPP RI tersebut. Ia menekankan bahwa religiusitas yang kuat menjadi fondasi utama untuk membentengi penyelenggara dari godaan gratifikasi, tekanan politik, maupun konflik kepentingan yang kerap muncul dalam tahapan pemilu, beliau juga menambahkan setiap amanah yang kita emban akan dimintai pertanggungjawaban.

Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog interaktif antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Donggala dalam membangun sinergi pengawasan etik. Para peserta mendalami batasan perilaku penyelenggara dalam berinteraksi dengan peserta pemilu, mekanisme pelaporan pelanggaran kode etik, serta konsekuensi sanksi administratif bagi pelanggar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Donggala menghadapi Tahapan Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan di Tahun 2027. Dengan memperkuat karakter etis sejak dini, institusi ini berkomitmen menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu secara independen, transparan, dan akuntabel, mulai dari pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Melalui penguatan fungsi kelembagaan berbasis kode etik, KPU Kabupaten Donggala tidak hanya membangun sistem yang andal secara teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral yang menjadi fondasi demokrasi berkualitas. Dengan integritas sebagai kompas utama, penyelenggara pemilu di Donggala siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali