
KPU Kabupaten Donggala Ikuti Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kelembagaan
Rabu, 6 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Acara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai SPIP. Beliau menegaskan bahwa setiap satuan kerja wajib memahami dan melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, turut memberikan arahan khusus kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah membentuk Tim Asesor Penilaian SPIP. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa proses penilaian harus dilakukan dengan tiga metode utama:
-
Wawancara dengan pihak terkait,
-
Observasi atas proses dan sistem yang berjalan,
-
Penilaian dokumen pendukung sebagai bukti objektif.
Setelah proses penilaian selesai, hasilnya wajib dibahas dalam Rapat Pleno agar lebih transparan dan terukur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah beserta Tim Asesor SPIP, yang diharapkan dapat bekerja optimal dalam memastikan mutu penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Melalui bimtek ini, KPU Kabupaten Donggala menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Donggala percaya bahwa penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.