KPU Kab. Donggala Sosialisasikan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Aturan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/DPD/DPRD
Donggala, 15 Desember 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala laksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bertempat di Ruang Rapat Utama KPU Kabupaten Donggala. Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa partai politik diantaranya Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS, Partai Perindo dan Partai Garuda serta turut hadir pula Bawaslu Kabupaten Donggala. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terhadap mekanisme pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan melalui Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi SIPOL merupakan platform digital resmi dari KPU yang berfungsi untuk mengelola data partai politik peserta pemilu, termasuk pendaftaran, pembaruan data keanggotaan, kepengurusan, dan domisili secara online.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme atau tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan melalui sosialisasi ini, partai politik dapat melaksanakan kewajiban administrasi secara tertib, akurat, dan tepat waktu.
