Berita Terkini

KPU Kabupaten Donggala Laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019

Sabtu 2 Februari 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Donggala. Kegiatan berlangsung  di Aula KPU Kabupaten Donggala dihadiri 16 Partai Politik peserta pemilu dan  masing-masing partai diwakili 2 orang pengurus. Kegiatan menghadirkan pembicara yaitu AKBP. Ferdinad. S (Kapolres Donggala), Minhar, ST (Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala), Tafip, S.Sos (Kepala Badan Kesbangpol), dan Tanwir Lamaming, SS (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah) untuk memaparkan secara teknis bagaimana pelaksanaan  kampanye pemilu 2019. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, S.Sy, M.Si menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kampanye pemilu di Kabupaten Donggala menyangkut  makanisme dan prosedural mengenai kampanye yang bisa sama-sama didiskusikan karena setiap pembicara masing-masing akan mempresentasikan materi-materi terkait kampanye  baik sisi prosedural, sisi pelanggaran hukum, dan sisi politiknya.

Dalam kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah menekankan ada beberapa poin penting di antaranya, peningkatan partisipasi pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata tapi tanggung jawab bersama KPU dan Parpol, dana kampanye  akan di audit oleh akuntan publik yang bersifat independen, serta caleg yang tidak melaporkan LPPDK selama 8 hari setelah voting day akan menerima konsekuensi yaitu bisa berakibat pembatalan caleg untuk dilantik jika menang, dan di harapkan masukan dari partai politik untuk pelaksanaan distribusi logistik di daerah terpencil. Adapun  yang disampaikan oleh Kapolres Donggala dalam hal ini  ada beberapa poin penting seperti, surat pemberitahuan  pelaksanaan kampanye (STTP) wajib di berikan ke polres 7 hari sebelum kampanye, dan akan diterbitkan STTP dan  Polisi mempunyai wewenang untuk memberhentikan kampanye. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan hal STTP yang diatur dalam peraturan Kapolri pada kampanye pertemuan terbatas maksimal hanya 250 orang pada tingkat kabupaten. Sedangkan  menurut PKPU maksimal 1000 orang, hal ini harus di koordinasikan  bersama

Di lain pihak Kepala Badan Kesbangpol mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala siap membantu mensukseskan pemilu karena karena Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali