Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Donggala memberitahukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Donggala untuk melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019 di wilayah masing-masing.
SE KPU Donggala KLIK DI SINI
Jadwal Pembentukan KLIK DI SINI
Contoh Pengumuman dan For Formulir KLIK DI SINI