Fasilitasi Parpol Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Donggala gelar Rapat Koordinasi Lanjutan III
Palu (26/9/2022), KPU Donggala menggelar rapat koordinasi terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Berdasarkan KPT 346 Tahun 2022 Dan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di D'Kalora Hotel And Resort Silae Kec. Ulujadi Kota Palu kegiatan ini dihadiri Ketua dan anggota Komisioner KPU Donggala, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala serta liaison officer (LO) Atau narahubung Parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini Ketua Divisi Data dan Perencanaan, Alfian, S.Sos Selaku PLH. Ketua KPU Donggala menegaskan bahwa tujuan dari rakor lanjutan ini tidak lain merupakan tindak lanjut sosialisasi mengenai tata cara kerja-kerja KPU terkait perubahan-perubahan terbaru atas KPT yg sebelumnya sdh di terbitkan oleh KPU RI tegasnya.

Pada kegiatan ini juga peserta dibekali materi yakni " Peranan Partai Politik Dalam Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024" yang dibawakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yudhi Riandy, S.STP, M.AP. Menurut dirinya, terlepas sebagai anggota KPU Donggala atau bapak ibu sekalian sebagai pengurus parpol, "Kita sama-sama merupakan masyarakat kabupaten Donggala yang menginginkan kemajuan daerah kita, berikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk membentuk pemilih yang berdaulat sehingga mewujudkan negara yang kuat", pungkasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin, S.Sos dalam penyampaian materinya juga berharap dengan adanya kegiatan ini KPU, Bawaslu, dan Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Donggala terus menjalin silaturahmi serta dapat menyatukan presepsi dalam hal sosialisasi serta pelaksanaan mekanisme kerja tahapan pemilu 2024. " Saya juga berharap Partai Politik mampu memaksimalkan tahapan perbaikan dan waktu yang ada untuk melakukan koreksi terhadap berkas dokumen keanggotaan yang statusnya di nyatakan BMS dan TMS oleh KPU Donggala sehingga membutuhkan perbaikan administrasi” tegasnya.