Berita Terkini

Kini Warga Kabupaten Donggala Lebih Mudah Mendaftarkan Diri Menjadi Pemilih

Donggala (19/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui websitenya kini resmi menyediakan fitur pendaftaran pemilih baru. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mendaftarkan dirinya melalui fitur tersebut. Ditemui di ruangan kerjanya Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Donggala Alfian, menyatakan fitur ini untuk mempermudah masyarakat khususnya yang ber-KTP-el di Wilayah Kabupaten Donggala. “Kami harap inisiatif masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 kemarin, bisa langsung mendaftarkan dirinya sebagai pemilih pada layanan tersebut” ujarnya. Hal yang sama juga berlaku bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta yang berusia masih dibawah 17 tahun namun telah menikah atau pernah menikah.

 

Menurutnya, tersedianya fitur ini untuk mendukung program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam menciptakan data pemilih yang akurat serta up to date. Alfian juga menegaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul yaitu masih ditemukan warga masyarakat yang wajib pilih belum terdaftar dalam DPT sedangkan warga tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih. Menurutnya ada beberapa kemungkinan membuat masyarakat berpotensi tidak terdaftar di dalam DPT, “Bisa jadi hal ini karena pada saat pendataan mereka tidak berada di tempat, atau saat pendataan usianya belum genap 17 tahun” jelasnya. Kemungkinan lain bisa jadi mengungsi ke daerah lain akibat bencana alam dan tidak melaporkan tempat tinggal mereka saat pindah.

Fitur bermanfaat ini dapat selalu diakses melalui front page website KPU Donggala pada tab “Layanan Pemutakhiran Data Pemilih”. Namun sebelum melakukan pendaftaran pemilih baru, calon pemilih diharapkan mengecek terlebih dahulu data dirinya pada tab “Cek Pemilih”. yang akan langsung dialihkan ke website https://lindungihakmu.kpu.go.id Hal ini agar mengetahui calon pemilih baru tersebut belum terdaftar atau sudah terdaftar, untuk menghindari potensi kegandaan data pemilih nantinya. Apabila data calon pemilih baru tidak terdaftar maka calon pemilih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih baru pada tab “Layanan Pemutakhiran Data Pemilih”. Selanjutnya calon pemilih baru akan mengisi form Pendaftaran Pemilih Baru yang dimulai dengan menentukan kriteria yang di bagi 3 yaitu Pemilih Pemula, Pemilih Menikah Di Bawah Umur, dan Pemilih Berubah Elemen Data. Pemilih Berubah Elemen Data  hanya diperuntukan untuk pemilih yang sudah terdaftar, namun ingin merubah datanya dikarenakan adanya kesalahan data atau perubahan status dari pemilih yang sudah terdaftar.

 

Setelah menentukan kriteria, pemilih baru selanjutnya mengisi beberapa elemen data diri yang berupa Kecamatan, Kelurahan/Desa, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, Status Perekaman KTP-EL, Jenis Disabilitas (apabila ada), Alamat Pemilih, serta TPS dimana pemilih tersebut akan memilih. Pada input data Status Perkawinan terdapat 3 kategori “Belum Kawin (B)”, “Sudah Kawin (S), dan “Pernah Kawin/Janda/Duda (P). Begitu pula dengan Status Perekaman KTP-el terdapat 3 kategori yaitu Belum Memiliki KTP-el (B), Sudah Memiliki KTP-el (K), dan Perekaman KTP-el (S). Pemilih wajib memilih 1 dari 3 kategori yang tersedia. Setelah semua data sudah terisi, pemilih melanjutkan dengan mengirimkan data tersebut. Kemudian masuk ke database pemilih baru KPU Kabupaten Donggala sebagai data DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan). Data ini akan ditetapkan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala Sebelum dilakukan penginputan ke SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).

 

Alfian juga Berharap Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari dimana harus mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. “Besar harapan saya dengan adanya Layanan Pemutakhiran Data Pemilih melalui website KPU Kabupaten Donggala, menjadi solusi yang memudahkan para calon pemilih baru untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Juga  mengoptimalkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan demi menciptakan data pemilih yang akurat serta berkualitas dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada yang akan datang” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 194 kali