Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan Ilham Kawaroe sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD dari partai GOLKAR Kabupaten Donggala Abu Bakar Al Jufrie

(2/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat PLENO dalam rangka menetapkan Ilham Kawaroe sebagai pengganti antar waktu (PAW)  anggota DPRD Kabupaten Donggala Abu Bakar Al Jufrie. Rapat Pleno Penetapan PAW Abu  Bakar Al Jufrie dihadiri seluruh Komisioner KPU Donggala, Kasubag Teknis dan Hubmas, dan operator SIMPAW(Sistem Informasi Pengganti Antar Waktu) KPU Donggala.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala Andi Kasmin menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala perihal Usulan Pemberhentian dan Usul Pengganti Antarwaktu. "Sesuai ketentuan, setelah menerima surat tersebut kami hanya punya 5 hari untuk menyampaikan nama calon PAW" ujarnya.

Ilham menggantikan Abu Bakar dikarenakan politisi dari partai Golkar Tersebut meninggal dunia pada tanggal (3/2/2022) kemarin dan perlu untuk digantikan dalam rangka melanjutkan kinerja sebagai legislator. Ilham Kawaroe sendiri juga berasal dari Partai Golongan Karya (GOLKAR). Andi Kasmin juga mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses tahapan verifikasi dokumen penelitian administrasi.

"Setelah mencermati seluruh persyaratan dan melihat hasil perolehan suara Pemilu 2019, kami nyatakan Ilham Kawaroe memenuhi syarat sebagai calon PAW almarhum Abubakar Aljufri" tegasnya."Kita lihat dari pemilik suara terbanyak calon anggota DPRD dengan daerah pemilihan (dapil) 1 Donggala yaitu meliputi Banawa dan Banawa Tengah, nama Ilham Kawaroe muncul dan merupakan pemilik suara terbanyak kedua di Dapil tersebut. Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan pada berita acara KPU Donggala hasil Rapat PLENO Perihal Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Di samping itu pihaknya juga menyampaikan Ilham selaku calon PAW wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang. "Sesuai ketentuan calon PAW wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala" ujar Andi Kasmin.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Donggala M. Unggul, memastikan pihaknya akan langsung menyampaikan surat penggantian antarwaktu kepada DPRD Kabupaten Donggala. "Hari ini suratnya langsung kami sampaikan ke DPRD, pasca surat kami layangkan ini, artinya tugas KPU Donggala memproses calon PAW sudah selesai." tutupnya.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 140 kali