Berita Terkini

KPU Donggala Bersama Pemda Donggala Tanda Tangani Mou DPB Tahun 2022

Donggala (3/2/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala  menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 bersama Bupati Donggala pada Kamis 3/2/2022.

Bertempat di ruang kerja Bupati Donggala, kegiatan ini dihadiri Bupati Donggala, Kasman Lassa didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama Asisten 1 Setdakab Donggala juga beberapa kepala OPD yang  menjadi leading sektor MoU. Seperti Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo, dan Badan Kesbangpol. Adapun pihak KPU Donggala dihadiri Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Alfian, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mahfud Kambay.

M.Unggul dalam sambutannya menjelaskan MoU ini merupakan tindak lanjut keberlangsungan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dan perlu didukung oleh Pemerintah Daerah. “MOU ini adalah tindak lanjut yang kami sampaikan tahun lalu terkait data pemilih berkelanjutan. DPB ini adalah sebagai bentuk kerja dan tanggung jawab yang dilakukan oleh KPU dan perlu didukung oleh peran pemerintah daerah untuk mendata dan mengeluarkan orang yang meninggal di dalam daftar pemilih. Sesuai arahan pimpinan KPU RI diperlukan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah. Olehnya kami sampaikan kepada pak Bupati dan Alhamdulillah direspon dengan baik".

Lanjutnya, mekanisme penghapusan data Pemilih meninggal dunia tersebut memiliki prosedur yang cukup panjang, "Salah satu prosesnya yaitu kami perlu ke Desa untuk mengambil data orang meninggal melalui surat pernyataan dari keluarga dan Kepala Desa untuk kemudian diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil" ujarnya.

KPU Donggala berharap buku mutasi desa di aktifkan

Sebagai salah satu solusi, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan buku mutasi penduduk Desa. "Buku ini memuat beberapa komponen data yang kami butuhkan. nantinya kami akan mengirimkan Link pendataan DPB dari KPU Donggala untuk diinput. Data-data ini akan kami kirimkan lagi ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Akta Kematian" paparnya. 

Program DPB ini diklaim pihaknya sebagai upaya memvalidasi DPT sehingga tidak menjadi objek gugatan pilkada dan pemilu. "Tujuannya agar hak pilih masyarakat Kabupaten Donggala dapat tercatat di data pemilih sehingga di hari pemungutan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya ” tegasnya

Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi bagi tingkat partisipasi pemilih Kabupaten Donggala yang cenderung rendah. "Banyak warga kita yang pergi merantau dan data kependudukannya masih tercatat dengan kita sehingga mengurangi angka partisipasi. Harapannya buku mutasi dapat menjadi solusi agar penduduk keluar ini dapat teridentifikasi".

 
 
Bupati Donggala, Kasman Lassa dalam sambutannya menyampaikan pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Donggala. “Penandatangan MOU ini, bentuk dukungan kami kepada KPU. Dan sekaitan dengan anggaran, Pemda akan memberikan dana hibah kepada KPU Donggala untuk melakukan kegiatan yang bersifat pemetaan data penduduk. Jadi memang kita harus proaktif dalam mengontrol sekaligus mengurus data ini, agar jangan sampai terjadi lagi data pemilih yang ganda apalagi yang meninggal dijadikan sebagai daftar pemilih tetap" tegas Bupati dua periode tersebut.

Setelah sambutan dan arahan dari KPU Donggala dan Bupati Donggala, kegiatan ini ditutup dengan prosesi penandatangan nota kesepahaman (MOU) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022. Diharapkan dari MoU ini dapat lahir Data Pemilih Kabupaten Donggala yang mutakhir dan akurat.

Sementara itu, dalam mendukung data kependudukan yang akurat dan valid,  Sekertaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi menyampaikan akan membentuk satgas data kependudukan di kabupaten Donggala berbasis RT, RW dan Dusun di seluruh desa di kabupaten Donggala." Kita akan membentuk satgas data kependudukan untuk membantu KPU Donggala dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid di Donggala, karena satgas ini basisnya dari tingkat bawah, sehingga mampu menyaring  lebih jernih data kependudukan yang di anggap tidak memenuhi syarat". Tegasnya.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali