KPU Donggala Mengkoordinasikan Perbaikan Verifikasi Administrasi Kepada Partai Politik
(Donggala, 23/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Terkait Kpt No. 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024.

Bertempat di ruang rapat KPU Donggala, rakor dihadiri para Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024. Turut hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Malfinas dan M. Fikrie.
Rakor dibuka oleh Anggota KPU Donggala Andi Kasmin yang menyampaikan KPU Donggala telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dalam waktu 5 hari. "Kami memastikan proses vermin telah dilakukan secara profesional dan mandiri. Selain itu kami juga bekerja dengan diawasi oleh Bawaslu" terangnya.
.jpeg)
Rakor dipandu oleh Kasmin yang menyampaikan tata cara pembuatan dokumen perbaikan bagi parpol. "Untuk hasil yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) antara lain terdapat kesalahan dalam penginputan Sipol dan silahkan diperbaiki sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Sipol" jelasnya. Selain itu kategori BMS juga diberikan kepada keanggotaan yang ganda dengan partai lain. "Untuk itu silahkan pengurus masing-masing membuat surat pernyataan sesuai contoh yang bersangkutan sebenarnya masuk dalam partai yang mana" tegasnya.
Kasmin menjelaskan apabila parpol yang ganda sama-sama bisa menunjukkan surat pernyataan maka anggota yang bersangkutan harus dihadirkan di Kantor KPU. "Untuk hasil vermin seluruh parpol dapat dilihat di akun masing-masing parpol. Dan kegiatan rakor ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan kami kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu" pungkasnya. Selain itu parpol juga harus tanggap terhadap jadwal tahapan yang berlangsung. "Harap teman-teman parpol mengetahui batas perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 26 Agustus mendatang" tegasnya.(YR)
