KPU Donggala Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Kepada Calon Peserta Pemilu
Donggala (30/7/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Serta Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (30/7/2022).
.jpeg)



Bertempat di ruang rapat KPU Donggala, kegiatan ini dihadiri pengurus 20 Partai Politik calon peserta Pemilu. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Donggala.
.jpeg)

.jpeg)

Dalam sambutannya Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan komitmen pihaknya dalam melakukan pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu. "Kami melakukan pelayanan setiap hari selama 24 jam. Jadi biar malam anda ke kantor tetap dilayani karena ada piket" ujarnya. Unggul menambahkan pelayanan terkait kebutuhan informasi juga dapat dilayani tanpa perlu hadir ke kantor KPU Donggala. "Kami punya website dan E-PPID yang dapat diakses tanpa perlu datang kesini" tuturnya. Unggul juga menyampaikan perbedaan tahapan pendaftaran peserta pemilu pada 2019 dan 2024. "Kalau sekarang proses pendaftaran peserta Pemilu sudah sangat dimudahkan bagi partai politik khususnya teman parpol tingkat Kabupaten. Karena kewenangan sudah lebih tersentralisasi dilaksanakan oleh KPU RI. Kalau dulu parpol tingkat Kabupaten memasukkan dokumen persyaratan secara fisik tapi sekarang sudah terpusat di KPU RI" ujarnya.
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy yang memaparkan jadwal tahapan Pemilu 2024. Yudhi juga menekankan pentingnya Partai Politik memastikan data keanggotaan Partai Politik yang dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "Pengalaman dulu ketika dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, banyak yang tidak mengakui dirinya anggota parpol. Jadi tolong dipastikan nama-nama yang dimasukkan benar anggota parpol" tegasnya. Yudhi juga menjelaskan potensi keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Salah satu yang tidak dapat menjadi anggota parpol adalah ASN. Masih banyak yang mengira ASN adalah PNS, padahal ASN terdiri dari PNS dan P3K" terangnya. Dirinya mengingatkan kepada pengurus Partai Politik untuk teliti dalam memasukkan keanggotaan sehingga meminimalisir potensi keanggotaan yang TMS.
.jpeg)

Narasumber berikut Alfian selaku Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data menjelaskan pentingnya Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Salah satu potensi anggota belum memenuhi syarat adalah ketika dia belum terdaftar dalam DPB". Dirinya meminta kepada pengurus Partai Politik untuk memasukkan data masyarakat yang belum terdaftar untuk dimasukkan dalam DPB. "Kalau bapak ibu menemukan masyarakat yang belum masuk DPT, utamanya pemilih pemula tolong diserahkan datanya ke kami. Tapi pastikan orangnya sudah melakukan perekaman E-KTP" ujar pria berkacamata tersebut.
Bertindak sebagai narasumber, Andi Kasmin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan hal teknis terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. "Pada proses verifikasi administrasi, kami akan mengecek kesesuaian data yang tercantum di SIPOL dengan dokumen yang diunggah di SIPOL". Dirinya menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan dokumen persyaratan yang dimasukkan sudah sesuai dan memenuhi syarat. "Kalau nanti masih ada yang belum memenuhi syarat, akan ada masa perbaikan" ujarnya.
Lanjutnya pada proses verifikasi faktual pihaknya akan turun untuk memvalidasi dokumen yang dimasukkan di SIPOL telah sesuai dengan fakta lapangan. "Proses verfak kepengurusan kami akan mendatangi kantor tetap parpol dan verfak keanggotaan kami akan datangi rumah ke rumah" tuturnya. (YR)