Berita Terkini

KPU Donggala Tercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Partai Politik 100% Di Sulawesi Tengah

Donggala (21/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terhitung 21/8/2022 pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses verifikasi administrasi Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2024. Hal ini diungkap Anggota KPU Donggala Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. "Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 12.246 dari 22 parpol" ungkapnya.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang. "Berkat kerjasama kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien" ujarnya. Menurutnya partai politik dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing. "Jadi kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022" terangnya.

Penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah. "KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah" ujarnya. Nisbah yang hadir didampingi Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. "Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan" tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud. "Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak" ujarnya. 

Lanjutnya hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan. "Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan" tuturnya.

Yudhi menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas" tutupnya.(YR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali