Berita Terkini

KPU Donggala Tetapkan 227.230 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Donggala (6/4/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 227.230 pemilih. Penetapan dilakukan melalui 
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kabupaten Donggala pada Rabu (5/4/2023) di Oasis Convention Hall Donggala.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Donggala, Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala, Polres Donggala, Kodim 1306 Kota Palu, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Donggala, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala M. Unggul ketika dihubungi menyampaikan jumlah DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.752 dan pemilih perempuan sebanyak 110.478. "Tersebar di 914 TPS, 167 Desa/Kelurahan, dan 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala" tukasnya. Lanjutnya pihaknya juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di 2 lokasi "1 TPS khusus di Rutan Donggala Kecamatan Banawa, 1 lagi di PT. LLT Kecamatan Rio Pakava" ujarnya.

Unggul menyampaikan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi  pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya. "TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan" jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. "Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 April 2023. Nantinya DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/Lurah. Kami harap masyarakat aktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan" ujarnya. Lanjutnya tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12/4/2023 sampai 2/5/2023.(YR)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,086 kali