KPU Kabupaten Donggala Menghimpun Barang/Dokumentasi Pemilu untuk Museum Nasional Perjalanan Pemilu
Selasa, 24 Juni 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1078/PP.06-SD/09/2025 tentang Penghimpunan Barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu. Kegiatan ini dimulai dengan pelaksanaan rapat internal guna menyusun langkah-langkah strategis dalam proses pendokumentasian barang yang memiliki nilai historis terkait penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Donggala.
Rapat yang digelar di ruang rapat utama kantor KPU Donggala tersebut dihadiri oleh Ketua dan jajaran Subbagian Keuangan Umum dan Logistik dan dibantu sub bagian lainnya. Dalam rapat dibahas klasifikasi barang, prosedur inventarisasi, serta mekanisme penyusunan katalog untuk mendukung pengiriman data ke KPU RI.

Setelah pelaksanaan rapat, tim yang telah dibentuk segera melakukan pengumpulan dan pendokumentasian barang-barang yang memiliki nilai sejarah perjalanan pemilu, seperti surat suara, kotak suara, alat peraga sosialisasi, dan dokumentasi foto-foto kegiatan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan katalog barang yang telah dihimpun. Katalog ini berisi deskripsi, tahun penggunaan, fungsi, serta dokumentasi visual dari setiap item yang dianggap layak untuk menjadi bagian dari Museum Nasional Perjalanan Pemilu. Penyusunan katalog dilakukan secara sistematis untuk memudahkan proses seleksi dan pengiriman informasi ke KPU RI.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Donggala dalam mendukung pelestarian sejarah demokrasi di Indonesia.
#TemanPemilih
#KPUDonggala