Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan pada PKPU No. 18 Tahun 2024 pasal 103 ayat 2 :

KPU mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berikut Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,426 kali