PENGUMUMAN PASANGAN CALON TERPILIH GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dengan ini KPU Sulawesi Tengah mengumumkan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengan Tahun 2020
Pengumuman KLIK DI SINI
Bagikan:
Telah dilihat 398 kali