Press Release "Masrifan R. M Ditetapkan Sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Donggala Menggantikan Widya Castrena LRTP Dharma Sidha"
Donggala (20/6/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno Tentang Verifikasi Dokumen Pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala.
Pleno ini dilakukan pasca diterimanya Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala perihal Usul Pemberhentian dan Usul Pengganti Antar Waktu pada Kamis (16/6/2022) lalu. Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menjelaskan, sesuai prosedur KPU Donggala harus memproses usul tersebut paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. "Surat usulan PAW dari Ketua DPRD kami terima Kamis dan kami telah selesaikan penetapan hari ini. Berarti dalam waktu 3 hari kerja proses di KPU Donggala telah rampung" ujarnya.
Kasmin yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala menambahkan, pihaknya setelah melakukan verifikasi menetapkan nama Masrifan R. Mochsen memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Widya Castrena LRTP Dharma Sidha yang mengundurkan diri. "Setelah dicermati perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya pada dapil dan partai yg sama, kami menetapkan nama Masrifan dengan perolehan suara sah 1.065" jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan pihaknya langsung menyampaikan surat dan dokumen terkait kepada DPRD Kabupaten Donggala. "Hari ini langsung kita kirimkan suratnya ke DPRD. Jadi proses ini secara normatif di KPU Donggala kami nyatakan telah selesai " tegasnya. (YR)