Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Data Tidak Sesuai Otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Donggala (14/10/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, sesuai Tahapan Pemilu 2024 akan memulai proses verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (parpol) pada 15/10/2022. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Donggala Andi Kasmin pada Rakor Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Kasmin menyampaikan pihaknya akan melakukan verfak dengan cara mencocokkan dokumen KTP dan KTA dengan data yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "Tolong pastikan pengurus dan anggota menyiapkan dokumen yang dibutuhkan" tegasnya di hadapan para Liaison Officer (LO) parpol yang hadir pada rakor tersebut. Apabila nantinya pengurus atau anggota yang diverifikasi tidak dapat menunjukkan dokumen akan langsung dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, keanggotaan yang akan diverifikasi merupakan data hasil sample yang akan diturunkan dari KPU RI. "Kami masih menunggu daftar sample yang akan diverifikasi" tuturnya.

Potensi masalah yang diprediksi akan timbul menurut Kasmin yaitu adanya anggota parpol yang tidak mengakui status keanggotaannya. "Suka tidak suka kita harus mengakui bahwa masih ada yang salah dalam sistem rekrutmen parpol" tegasnya. Lanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah jumlah tanggapan masyarakat atas keanggotaan parpol tertinggi ada di Kabupaten Donggala yakni sejumlah 159 tanggapan.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa masyarakat dapat mengecek statusnya dalam keanggotaan parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila masyarakat menemukan namanya terdaftar namun tidak merasa sebagai anggota parpol dapat memasukkan tanggapan masyarakat melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor KPU Donggala.(YR)