Berita Terkini

LAUNCHING MOBIL RUMAH PINTAR PEMILU KPU DONGGALA

KPU Donggala Jumat (29/3) melaksanakan audiensi Rumah Pintar Pemilu dirangkaikan dengan launching Mobil Rumah Pintar Pemilu. Dalam sambutannya anggota KPU Donggala Divisi Sosialisasi Yudhi Riandy, SSTP, MAP menyatakan kehadiran Rumah Pintar Pemilu pada dasarnya merupakan sarana pendidikan pemilih kepada masyarakat. Di dalam rumah pintar pemilu tersebut tersedia berbagai jenis informasi kepemiluan yang ada di Kabupaten Donggala mulai dari sejarah kepemiluan, produk hukum, majalah, hingga prototype logistik pemilu yang akan digunakan pada pemilu 17 April mendatang dan dalam hal ini KPU Kabupaten Donggala membuat sebuah inovasi Rumah Pintar Pemilu yang bersifat mobile “Mobil Rumah Pintar Pemilu merupakan inovasi dari KPU Donggala dalam memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam sisa waktu menuju tanggal 17 April yang tinggal 18 hari lagi” tegasnya. Adapun mobil ini nantinya menyasar titik-titik kumpul masyarakat seperti pasar, sekolah, dan tempat lainnya. “Dalam mobil ini kami menyediakan bahan bacaan seputar kepemiluan dan akan dibagikan souvenir-souvenir sederhana untuk mengingatkan pentingnya hak pilih pada 17 April. Dan ada hadiah menarik bagi masyarakat yang bisa menjawab pertanyaan kuis dari kru Mobil Rumah Pintar Pemilu” imbuhnya. Proses pelepasan secara resmi (launching) dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden S.Ag, SH, MH yang dalam sambutannya sangat mengapresiasi inovasi dari KPU Kabupaten Donggala. “Rumah Pintar Pemilu dalam bentuk mobil baru ada dua di Sulawesi Tengah yaitu di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tojo Una-Una”. Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala tersebut, Sahran juga mengusulkan untuk dibangun museum kepemiluan di Kabupaten Donggala apabila memungkinkan. Acara tersebut berlangsung lancar dan dihadiri pula oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Camat dan Lurah serta Kepala Desa se-Kecamatan Banawa, jajaran PPK, PPS, serta siswa-siswa sekolah menengah tingkat atas yang merupakan pemilih pemula.

Mudahkan Hak Memilih, KPU Kabupaten Donggala Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPTB dan DPK Pemilu 2019

DONGGALA. Dalam rangka memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 bersama Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) beserta 1 anggota devisi data se kabupaten donggala, di Aula Kantor KPU Donggala, Kamis 07 Februari 2019. Rakor ini juga di hadiri oleh Bawaslu kab.Donggala dan Komisioner KPU provinsi Sulawesi tengah Kordiv.Program dan Data. Ibu Halima, Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala M. Unggul, dalam sambuatannya, ketua KPU Donggala mengingatkan jajarannya di tingkat untuk bekerja secara maksimal dan berintegritas serta pro aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih karena sosialisasi adalah bagian tugas penyelenggara.” Saya berharap PPK menggunakan moment kegiatan masyarakat untuk menjadi tempat sosialisasi kepada pemilih agar mereka mau ke TPS, karena target kita di donggala bagaimana partisipasi pemilih semakin meningkat” ujarnya. Menurut  anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Data Halima, sekaligus sebagai narasumber kegiatan Rakor menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Donggala pentingnya tahapan penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilu 2019 ini, dikarenakan akan berdampak pada kebutuhan surat suara pada saat pemungutan suara nantinya, dan juga untuk mengakomodir pemilih yang belum sempat terdata sebelumnya pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTH-2).” Penyusunan DPTb ini sangat urgen, karena implikasinya bisa mempengaruhi bertambahnya jumlah TPS dan memudahkan pemilih untuk melakukan hak pilihnya ketika akan pindah ke tempat lainnya”. Jelasnya. Menurut mantan komisioner KPU kota Palu ini, sebagai dasar penyusunan DPTb dan DPK yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb, dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Itu menjadi acuan kita melakukan penyusunan DPTb di tahap 1 ini yaitu sampai 17 Februari 2019 di tingkat kecamatan”. Ujarnya. Anggota KPU Donggala Divisi Data Alfian, S.Sos juga menyampaikan dalam pelaksanaan tahapan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan pro aktif untuk mendata pemilih-pemilih yang potensial masuk dalam DPTb dan DPK dengan mendatangi tempat-tempat seperti perusahan-perusahaan, pesantren-pesantren serta tempat yang memungkinkan adanya pemilih yang potensial masuk dalam DPTb dan DPK. “kita berharap PPK lebih intens melakukan pendataan terhadap pemilih yang masuk kategori pindah memilih di pusat-pusat pendidikan dan ekonomi.” Tegasnya. Semetara, Anggota KPU Donggala Divisi Teknis Andi Kasmin, S.Sos menuturkan dalam pembuatan Model A.5-KPU yaitu Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Pemilu 2019 untuk memperhatikan Jenis Surat Suara yang digunakan oleh pemilih yang melakukan pindah memilih ke TPS tujuan, karena tidak semua pemilih kategori pindah memilih mempunyai hak yang sama dalam jenis surat suara yang digunakan pada saat pemungutan suara.”perlu lebih silektif untuk mendeteksi pemilih yang menggunakan A5, karena ini menyangkut jumlah kertas suara yang di berikan pada saat voting day nantinya.” Paparnya.***

KPU Kabupaten Donggala Laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019

Sabtu 2 Februari 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Donggala. Kegiatan berlangsung  di Aula KPU Kabupaten Donggala dihadiri 16 Partai Politik peserta pemilu dan  masing-masing partai diwakili 2 orang pengurus. Kegiatan menghadirkan pembicara yaitu AKBP. Ferdinad. S (Kapolres Donggala), Minhar, ST (Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala), Tafip, S.Sos (Kepala Badan Kesbangpol), dan Tanwir Lamaming, SS (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah) untuk memaparkan secara teknis bagaimana pelaksanaan  kampanye pemilu 2019. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, S.Sy, M.Si menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kampanye pemilu di Kabupaten Donggala menyangkut  makanisme dan prosedural mengenai kampanye yang bisa sama-sama didiskusikan karena setiap pembicara masing-masing akan mempresentasikan materi-materi terkait kampanye  baik sisi prosedural, sisi pelanggaran hukum, dan sisi politiknya. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah menekankan ada beberapa poin penting di antaranya, peningkatan partisipasi pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata tapi tanggung jawab bersama KPU dan Parpol, dana kampanye  akan di audit oleh akuntan publik yang bersifat independen, serta caleg yang tidak melaporkan LPPDK selama 8 hari setelah voting day akan menerima konsekuensi yaitu bisa berakibat pembatalan caleg untuk dilantik jika menang, dan di harapkan masukan dari partai politik untuk pelaksanaan distribusi logistik di daerah terpencil. Adapun  yang disampaikan oleh Kapolres Donggala dalam hal ini  ada beberapa poin penting seperti, surat pemberitahuan  pelaksanaan kampanye (STTP) wajib di berikan ke polres 7 hari sebelum kampanye, dan akan diterbitkan STTP dan  Polisi mempunyai wewenang untuk memberhentikan kampanye. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan hal STTP yang diatur dalam peraturan Kapolri pada kampanye pertemuan terbatas maksimal hanya 250 orang pada tingkat kabupaten. Sedangkan  menurut PKPU maksimal 1000 orang, hal ini harus di koordinasikan  bersama Di lain pihak Kepala Badan Kesbangpol mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala siap membantu mensukseskan pemilu karena karena Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.