DONGGALA. Dalam rangka memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 bersama Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) beserta 1 anggota devisi data se kabupaten donggala, di Aula Kantor KPU Donggala, Kamis 07 Februari 2019. Rakor ini juga di hadiri oleh Bawaslu kab.Donggala dan Komisioner KPU provinsi Sulawesi tengah Kordiv.Program dan Data. Ibu Halima, Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala M. Unggul, dalam sambuatannya, ketua KPU Donggala mengingatkan jajarannya di tingkat untuk bekerja secara maksimal dan berintegritas serta pro aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih karena sosialisasi adalah bagian tugas penyelenggara.” Saya berharap PPK menggunakan moment kegiatan masyarakat untuk menjadi tempat sosialisasi kepada pemilih agar mereka mau ke TPS, karena target kita di donggala bagaimana partisipasi pemilih semakin meningkat” ujarnya. Menurut anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Data Halima, sekaligus sebagai narasumber kegiatan Rakor menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Donggala pentingnya tahapan penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilu 2019 ini, dikarenakan akan berdampak pada kebutuhan surat suara pada saat pemungutan suara nantinya, dan juga untuk mengakomodir pemilih yang belum sempat terdata sebelumnya pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTH-2).” Penyusunan DPTb ini sangat urgen, karena implikasinya bisa mempengaruhi bertambahnya jumlah TPS dan memudahkan pemilih untuk melakukan hak pilihnya ketika akan pindah ke tempat lainnya”. Jelasnya. Menurut mantan komisioner KPU kota Palu ini, sebagai dasar penyusunan DPTb dan DPK yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb, dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Itu menjadi acuan kita melakukan penyusunan DPTb di tahap 1 ini yaitu sampai 17 Februari 2019 di tingkat kecamatan”. Ujarnya. Anggota KPU Donggala Divisi Data Alfian, S.Sos juga menyampaikan dalam pelaksanaan tahapan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan pro aktif untuk mendata pemilih-pemilih yang potensial masuk dalam DPTb dan DPK dengan mendatangi tempat-tempat seperti perusahan-perusahaan, pesantren-pesantren serta tempat yang memungkinkan adanya pemilih yang potensial masuk dalam DPTb dan DPK. “kita berharap PPK lebih intens melakukan pendataan terhadap pemilih yang masuk kategori pindah memilih di pusat-pusat pendidikan dan ekonomi.” Tegasnya. Semetara, Anggota KPU Donggala Divisi Teknis Andi Kasmin, S.Sos menuturkan dalam pembuatan Model A.5-KPU yaitu Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Pemilu 2019 untuk memperhatikan Jenis Surat Suara yang digunakan oleh pemilih yang melakukan pindah memilih ke TPS tujuan, karena tidak semua pemilih kategori pindah memilih mempunyai hak yang sama dalam jenis surat suara yang digunakan pada saat pemungutan suara.”perlu lebih silektif untuk mendeteksi pemilih yang menggunakan A5, karena ini menyangkut jumlah kertas suara yang di berikan pada saat voting day nantinya.” Paparnya.***