Berita Terkini

Pengumuman Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Donggala Nomor 211.1/PL.02.1/7203/2021 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III 2021. Dengan ini KPU Kabupaten Donggala mengumumkan Daftar Perubahan Pemilih Hasil PDPB. BA DAN REKAP DPB PERIODE TRIWULAN III TAHUN 2021      KLIK DISINI

Dinas Sosial Kabupaten Donggala Menyumbang 124 Pemilih Baru Dalam DPB

Donggala (30/9/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Rabu (30/9/2021) menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bertempat di ruang rapat KPU Donggala, DPB periode Bulan September 2021 ini menetapkan penambahan Pemilih Baru sebanyak 139 pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 52 Pemilih, sehingga rekapitulasi DPB periode Bulan ini sebanyak 206.316 yang terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 105.875 dan Pemilih perempuan sebanyak 100.441 yang tersebar di 16 Kecamatan. Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Donggala Alfian menyampaikan jumlah Pemilih baru tersebut terdiri dari 124 Pemilih Disabilitas yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten Donggala. “Alhamdulillah pada DPB (periode) Bulan ini penambahan Pemilih Baru lumayan tinggi hasil dari datanya Dinas Sosial” ujarnya. Di samping itu juga terdapat Pemilih Baru yang bersumber dari Penduduk Pindah Domisili sebanyak 13 Pemilih tambahnya. Ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Donggala. “Terkait salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu aksesibilitas, menjadi perhatian kita untuk mengakomodir Pemilih Disabilitas. Untuk itu kami secara kelembagaan mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Donggala yang sudah membantu program DPB ini” ucapnya. Pihaknya berharap bantuan seperti ini akan terus berkesinambungan untuk membantu mewujudkan Data Pemilih yang mutakhir dan akurat. “Kami berharap Pemerintah, stakeholder maupun masyarakat bisa memberi masukan apabila ada yang belum masuk dalam DPT, ada yang baru berusia 17 tahun, maupun Pemilih terdaftar yang meninggal atau yang diterima sebagai anggota TNI/Polri untuk dimutakhirkan dalam DPB” tutupnya.

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Donggala berpotensi bertambah pada Pemilu 2024

Donggala (22/9/2021). Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi hukum kepada stakeholder, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Diskusi Rancangan Kursi dan Dapil Dengan Melihat Perkembangan Jumlah Penduduk di Kabupaten Donggala Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bertempat di ruang rapat Kantor KPU Donggala, kegiatan ini dihadiri oleh para stakeholder yang terdiri dari Ketua Bawaslu Donggala, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala, dan perwakilan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Donggala Alfian. Dalam sambutannya Alfian menyampaikan sebelum mulai tahapan Pemilu 2024 KPU Donggala bermaksud untuk mensosialisasikan terkait rancangan kursi dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). “Ke depan Insya Allah ada penambahan kursi DPRD kalau melihat jumlah perkembangan penduduk Donggala saat ini” tegas mantan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini. Sebagai narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin menyampaikan terkait kewenangan KPU Donggala dalam merancang dapil dan alokasi kursi yang nantinya akan disahkan oleh KPU RI serta prinsip-prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi. “Jadi tidak bisa kita merancang dapil berdasar keinginan pribadi tapi ada prinsip yang harus dipatuhi” ujarnya. Lanjutnya prinsip tersebut terdiri atas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan simulasi alokasi kursi dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester 2 tahun 2020. “Jadi hal ini dari jauh hari kami sampaikan supaya ketika tahapannya nanti kita sudah sama-sama memahami mekanismenya” tegas mantan PPK Dampelas tersebut. Kegiatan ini bermaksud mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada stakeholder tentang mekanisme penyusunan alokasi kursi dan penataan dapil. Diharapkan ketika melaksanakan tahapan tersebut , seluruh pihak telah memahami dan tidak akan menimbulkan polemik tersendiri.

Pemda Donggala dukung dan Fasilitasi Program Nasional KPU Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Donggala (6/9/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan koordinasi dengan Bupati Donggala. Koordinasi dilakukan guna memperkuat dan membahas keberlanjutan dukungan Pemerintah Daerah terhadap program kerja KPU Donggala. Ditemui langsung oleh Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH, MH di ruang kerjanya, Ketua KPU Donggala M. Unggul didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data Alfian membahas terkait dukungan Pemda dalam program PDPB dengan menginstruksikan kepada Dinas Pemerintah dan Desa (PMD) mengkoordinir jajaran Pemerintah Desa untuk memberikan data informasi masyarakat yang telah meninggal, mutasi keluar daerah dan mutasi masuk agar di sampaikan ke KPU sebagai bahan pemutakhiran data dalam DPT. Adapun salah satu instruksi Bupati Donggala dengan memaksimalkan Buku Induk Kependudukan dan Buku Mutasi Kependudukan di Desa. Sebagai bentuk dukungan pemda terhadap Program Nasional KPU, Bupati Donggala akan memfasilitasi pertemuan bersama Stakeholder terkait membahas teknis dukungan pemda. Pertemuan ini nantinya melibatkan Dinas Catatan Sipil, Dinas PMD, Dinas sosial dan seluruh SMK, SMA, MA di kabupaten Donggala. “Kita akan segera buat pertemuannya membahas hal ini, biar saya yang mengundang dan bertanda tangan” tegas Bupati 2 periode tersebut. Dalam kesempatan ini KPU Donggala juga menyampaikan usulan RAB dana hibah daerah non pemilihan tahun 2022 yang memuat di antaranya rencana program Desa Peduli Pemilu/Pemilihan (DP3) dan program pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang akan dilaksanakan di 16 Kecamatan. Selain hal tersebut, M. Unggul juga melaporkan terkait kesiapan KPU Donggala dalam membantu mensukseskan Pilkades serentak gelombang ke 2 bahwa, KPU Donggala akan menghibahkan Kotak dan Bilik Suara untuk beberapa Desa yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi.

Pleno KPU Donggala Menetapkan 18 Pemilih Pemula Dalam Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021

Donggala (30/8/2021). Komisi  Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat  Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Donggala, rapat ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala. Ketua KPU Donggala M. Unggul melalui keterangannya menyatakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 terdiri dari pemilih baru dan pemilih TMS. Pemilih baru adalah pemilih pemula yang rata-rata berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas pasca pilkada serentak tahun 2020 dan sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 18 pemilih dan pemilih baru dari pindah domisili sebanyak 8 pemilih. Selanjutnya pemilih TMS sebanyak 82 pemilih yaitu TMS meninggal dunia sebanyak 70 pemilih dan pindah domisili sebanyak 12 pemilih. Yaitu pindah keluar Kabupaten Donggala 4 pemilih dan pindah domisili dalam kabupaten antar (kecamatan) 8 pemilih. M. Unggul menegaskan, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Periode Juli 2021 ialah sebanyak 206,285 termasuk pemilih baru sebanyak 23 pemilih yang terdiri dari pemilih pemula sebanyak 17 pemilih, dan pemilih baru pindah domisili sebanyak 5 pemilih. Adapun pemilih TMS hanya 38 pemilih terdiri dari meninggal dunia sebanyak 32 pemilih, pindah domisili 5 pemilih dan TNI 1 pemilih. Sedangkan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Periode Agustus 2021 sebanyak 206,229 pemilih. “Menurunnya jumlah DPB periode Agustus 2021 ini dikarenakan cukup banyak terdapat pemilih TMS yaitu 82 pemilih. Sedangkan pemilih baru cuma 26 pemilih, (dari) pemilih pemula  18  dan pemilih baru pindah domisili 8” tegas mantan Dosen IAIN Datokarama tersebut. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2021 diumumkan by name by station (nama-nama berdasarkan TPS) ke publik melalui website: https://kab-donggala.kpu.go.id/ atau di papan pengumuman Kantor KPU Donggala, di samping pemberitahuan ke Stakeholder termasuk Partai Politik. Di tempat terpisah Ketua Divisi Data KPU Donggala Alfian menyatakan keterbukaan ini merupakan bagian dari prinsip pelayanan yang diberikan oleh KPU Donggala dalam mempublish data pemilih yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk suksesnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tentunya dibutuhkan peran aktif dari stakeholder dan masyarakat Kabupaten Donggala dalam melaporkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di KPU Donggala pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020” tutupnya.

Pengumuman Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Donggala Nomor 112/PL.02.1/7203/2021 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2021. Dengan ini KPU Kabupaten Donggala mengumumkan Daftar Perubahan Pemilih Hasil PDPB. BA DAN REKAP DPB TRIWULAN II TAHUN 2021  KLIK DISINI

Populer

Belum ada data.