Berita Terkini

KPU Donggala Tetapkan Hasil Seleksi Wawancara PPK, Masyarakat Diharap Memberikan Tanggapan

Donggala (15/2/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sesuai timeline dari KPU RI telah mengumumkan hasil seleksi wawancara Sabtu 15/2/2020. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Donggala Yudhi Riandy. Lanjutnya, dari seleksi wawancara yang telah dilaksanakan selama 3 hari dari 9-11 Februari yang lalu telah menghasilkan nama-nama sesuai peringkat yang akan bertugas sebagai PPK. “Peringkat 1-5 yang akan dilantik, 6-10 dipersiapkan sebagai pengganti apabila ada dari 5 anggota PPK yang diberhentikan atau berhalangan semasa bertugas” imbuhnya. Lebih lanjut Yudhi menyampaikan sebelum para calon anggota PPK ini dilantik, pihaknya masih melaksanakan proses tanggapan masyarakat tahap 2 terkait nama-nama yang diumumkan tersebut. Adapun tanggapan yang diharapkan terkait dengan rekam jejak para calon anggota PPK yang menduduki peringkat 5 besar. “Kami membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan sampai 21/2/2020” tegas Yudhi yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Donggala. Menurutnya tanggapan masyarakat ini dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Donggala, email 7203kpudonggala@gmail.com atau melalui WhatsApp ke nomor 085241109616 dengan melampirkan identitas diri. Lanjutnya tanggapan masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020. “Dengan memberikan tanggapan, berarti masyarakat telah berpartisipasi secara aktif dan peduli terhadap kualitas demokrasi di daerah” tutupnya.

Pemeriksaan Ujian Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Donggala (3/2/2020) Berdasarkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, bahwa pada tanggal 3-5 Februari 2020 adalah jadwal pemeriksaan hasil ujian tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten/Kota. Sesuai tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Senin 3 Februari 2020 mulai melakukan pemeriksaan hasil ujian tertulis para calon anggota PPK di Kantor KPU Donggala. Pemeriksaan ini di lakukan dengan membagi 5 tim pemeriksa sesuai koordinator wilayah oleh Komisioner KPU Donggala. Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Donggala, Yudhi Riandy. “Hasil ujian dari peserta tes tertulis kemarin akan diperiksa oleh tim yang telah ditunjuk, terdiri dari Komisioner dan staf Sekretariat sebanyak 5 tim. Tim yang memeriksa ini sesuai SOP kita, sehingga hasil pemeriksaan terhadap jawaban peserta berdasarkan nilai tertinggi, sehingga hasilnya obyektif.” imbuhnya. Selanjutnya, tes tertulis ini akan menghasilkan 10 peserta yang akan melanjutkan tahapan wawancara yang disusun menurut abjad. ” Berdasarkan kesepakatan bersama  komisioner KPU Donggala, kita akan umumkan di awal tahapan yaitu kamis 6 Februari 2020″ ujarnya. Data KPU Kabupaten Donggala, pelaksanaan tes tertulis minggu kemarin hanya diikuti oleh 222 orang dari total peserta yang lulus seleksi administrasi di awal 228 orang, sebanyak 6 orang peserta dilaporkan tidak mengikuti ujian tes tertulis atau tanpa keterangan. “Bagi peserta yang tidak hadir maka secara otomatis akan dinyatakan gugur dalam seleksi calon anggota PPK” tegasnya. Lebih lanjut menurut Yudhi, dalam pelaksanaan tahapan pemeriksaan tes tertulis ini pihaknya tetap menerima tanggapan masyarakat terkait rekam jejak para peserta. “Kami menunggu tanggapan masyarakat tahap 1 sampai dengan 8 Februari 2020. Tanggapan masyarakat terhadap calon PPK ini terkait rekam jejak mereka khususnya integritas dan independensi.” tutupnya.

KPU Donggala Resmi Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon PPK

Donggala (31/1/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala secara resmi mengumumkan hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jum’at 31/1/2020. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Yudhi Riandy, SSTP, MAP. Menurut Yudhi dari 266 orang jumlah pendaftar, 228 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan Minggu 2/2/2020. “Tempat tes tertulis Insya Allah di kantor KPU Donggala dan di SDN 23 Banawa depan kantor KPU Donggala” ujarnya. Mengenai tes tertulis ke depan, pihaknya berharap para peserta sudah mempersiapkan diri. Adapun materinya yaitu pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan dan, rekapitulasi suara, serta kewilayahan. “Bisa dibaca di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016” pungkasnya. Lanjutnya mengenai jumlah pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan disebabkan antara lain tidak memasukkan legalisir ijazah dan sudah 2 periode menjadi PPK. “Yang dimasukkan malah legalisir ijazah yang difotokopi jadi capnya bukan cap basah” tegasnya. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang dicantumkan dalam pengumuman. Lebih lanjut Yudhi menyatakan dengan diumumkannya hasil penelitian administrasi ini, pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut dalam tanggapan masyarakat tahap I sampai dengan 8/2/2020. “Disilahkan kepada seluruh masyarakat jika ada tanggapan terkait rekam jejak para calon PPK tersebut”. Tanggapan masyarakat tersebut menurutnya disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap, dikirim maupun diantar langsung, juga bisa via e-mail 7203kpudonggala@gmail.com atau whatsapp 085241109616. “Identitas pelapor kami rahasiakan, jadi mohon partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Donggala dalam proses rekrutmen ini untuk menghasilkan PPK yang independen, profesional, utamanya berintegritas” tutupnya.

Hari Pertama, KPU Donggala Jaring 8 Pendaftar PPK

Donggala (18/01/2020). KPU Donggala resmi menerima pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini Sabtu 18 Januari 2020 sampai dengan Jum’at 24 Januari 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Yudhi Riandy, SSTP, MAP. “Penerimaan pendaftaran dibuka setiap hari pada jam kerja yaitu mulai pukul 8.00 s/d 16.00 WITA. Kecuali hari terakhir kita akan buka sampai pukul 24.00” jelasnya. Mengenai timeline penerimaan pendaftaran ini menurutnya sesuai dengan lampiran Surat KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Lanjutnya, dalam penerimaan pendaftaran ini pendaftar disyaratkan untuk memasukkan berkas fisik sesuai pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Donggala. Di samping itu pendaftar juga dimungkinkan untuk menyampaikan berkas lewat e-mail KPU Donggala. “Untuk pendaftar yang datang, selain memasukkan berkas juga diminta untuk mengisi form aplikasi guna rekap data diri pendaftar. Bagi yang tidak menyampaikan secara langsung, staf kami yang akan menginputnya sesuai dengan data yang dimasukkan” tegasnya. Menurutnya sampai dengan ditutupnya pendaftaran hari pertama tercatat 8 orang pendaftar yang sudah menyampaikan berkasnya secara langsung. 2 orang dari Kecamatan Balaesang Tanjung, 4 orang dari Kecamatan Rio Pakava, 1 orang dari Kecamatan Banawa Selatan, dan 1 orang dari Kecamatan Banawa. Di samping itu proses pendaftaran ini turut didampingi oleh tim dari Bawaslu Donggala “Mungkin karena ini baru hari pertama apalagi di luar hari kerja jadi belum banyak pendaftar. Harapan kami jumlah pendaftar banyak sehingga tidak perlu dilakukan penambahan waktu pendaftaran” tutupnya.

KPU Donggala Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Donggala (13/11/2019). Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2019 yang telah lalu menyimpan banyak cerita. Momentum tersebut telah menuliskan sejarah pertama di Indonesia bahkan di dunia penyatuan lima jenis Pemilu menjadi satu. Di satu sisi penyelenggaraan Pemilu tersebut membuahkan kebanggaan bagi para penyelenggara yang telah menjadi bagian dari sejarah tersebut. Namun di sisi lain ada kisah duka yang ditorehkan dari perhelatan akbar tersebut. Demikian diucapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Yudhi Riandy ketika ditemui Jumat 13/12/2019. Lanjut Yudhi, berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 606/PP.05-SD/05/SJ/V/2019, KPU RI memberikan santunan kepada seluruh penyelenggara yang tertimpa musibah baik kematian atau kecelakaan kerja (sakit). Adapun santunan untuk yang meninggal sebesar Rp. 36.000.000. Santunan ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada mereka yang telah bertugas mensukseskan Pemilu 2019. “Ini untuk membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan” tegasnya. Untuk Kabupaten Donggala sendiri terdapat satu orang anggota KPPS yang meninggal dunia atas nama Arif yang bertugas pada TPS 3 Desa Tambu Kecamatan Balaesang. Dan pada hari Selasa 10/11/2019 telah dilakukan serah terima santunan secara simbolis dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Santunan Kepada Ahli Waris di Kantor Camat Balaesang. “Untuk santunannya sendiri sudah masuk di rekening ahli waris pada 2 September 2019. Namun penyerahan secara simbolis kami gabung dengan kegiatan penyerahan piagam penghargaan untuk mantan penyelenggara Ad Hoc” pungkasnya. Ada kisah haru pada saat penyerahan santunan tersebut. “Saya sering melakukan penyerahan-penyerahan baik penghargaan atau sejenisnya. Tapi kali ini saya melakukannya dengan suasana haru dan mata berkaca-kaca” tuturnya. “Secara nominal nilai ini tidak ada apa-apanya dibanding pengorbanan yang dilakukan mendiang” ujarnya. “Tapi santunan ini adalah wujud belasungkawa dan terima kasih dari KPU atas pengabdian mendiang” tegas pria kelahiran Donggala ini. Ditanya tentang santunan bagi penyelenggara yang sakit, pihaknya mengaku gencar berkomunikasi dengan KPU RI untuk menanyakannya. “Santunan ini sifatnya bertahap karena yang diproses KPU RI ini seluruh Indonesia” jelasnya. Ketika ditanya soal jumlah penerima santunan di Kabupaten Donggala, pihaknya mengaku masih menunggu SK penerima santunan dari KPU RI. “Intinya data seluruh penyelenggara Ad Hoc Kabupaten Donggala yang sakit pada saat bertugas telah kami serahkan pada KPU RI” tegasnya. Yudhi menjelaskan, sesuai arahan dari Biro SDM KPU RI dasar pemberian santunan bagi yang sakit diperlukan data ringkasan perawatan dan pengobatan (resume medis/ringkasan pulang) sesuai dengan Permenkes no 269/Menkes/PER/2008. “Dalam artian penerima santunan sakit hanya untuk yang menjalani rawat inap” tutupnya

Tugas Humas Mempublikasikan Tahap Pencalonan Pilkada di Sulteng

Sigi_____Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, telah memasuki tahapan pengumuman dukungan calon perseorangan Gubernur, Bupati dan Walikota. dalam rangka mempublikasikan tahapan ini, maka tugas Humas adalah sangat urgent untuk menyampaikan informasi pencalonan pilkada 2020 kepada masyarakat. penyampaian informasi ini dilakukan melalui media cetak, radio, media sosial, media on line atau berupa pemberitaan. demikian, kata Samsul Gafur, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. dalam menyampaikan materinya kepada peserta Rapat Kordinasi Kehumasan dan PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah pada Rabu, 12/12/2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi. Samsul, menyatakan salah satu konten materi yang dapat disampaikan oleh Humas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah terkait dengan publikasi dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020. Lanjut Samsul sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa jumlah dukungan kepada Paslon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilu dan Pemilihan terakhir, bahwa jumlah sampai dengan 2 juta wajib didukung minimal 10%, jadi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dari jalur perseorangan wajib memenuhi dukungan pemilih sebesar 195.281, sebab Sulteng masuk kategori 10%. jadi jumlah ini sebagai keterpenuhan syarat pencalonan bagi jalur perseorangan dalam Pilkada sulteng tahun 2020 tutur Samsul. Masih banyak tahapan pencalonan lain misalnya pada pencalonan jalur partai politik terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang ini menjadi domain tugas begian kehumasan untuk menginformasikan kepada publik di Sulawesi Tengah. Tutup Samsul. Sebagaimana diketahui bahwa Kegiatan Rakor Kehumasan dan PPID dihadiri oleh 13 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Komisioner Divisi sosialisasi dan Parmas dan Kasubag Teknisnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Desember 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi. ‌ ‌Kegiatan ini digelar dalam rangka mengefektifkan tugas dan fungsi kehumasan dan PPID dalam melayani informasi kepemiluan dan pilkada di Sulawesi Tengah. Selain itu merumuskan isu isu strategis, permasalahan dan rekomendasi atas permasalahan dan tantangan kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah.