Berita Terkini

Bupati Donggala akan fasilitasi KPU Donggala membentuk DP3 di tiap Kecamatan

Donggala (22/6/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Launching dan Pembekalan Peserta dan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dirangkaikan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman antara KPU Donggala dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Bertempat di halaman Kantor Desa Loli Saluran, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Donggala, Bupati Donggala beserta jajaran Pemerintah Daerah, dan para Kader DP3. Bupati Donggala Kasman Lassa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPU Donggala dan menyatakan siap untuk membantu program KPU Donggala terkait DP3. “Ke depan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini harus kita bentuk 1 Desa di tiap-tiap Kecamatan”. KPU Donggala akan diberi bantuan untuk masing-masing Desa tersebut sebesar 20 juta sebagai anggaran penunjang pelaksanaan program dimaksud tegas Bupati 2 periode tersebut. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk Hibah Daerah Non Pemilihan kepada KPU Donggala yang direncanakan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2021. “KPU Donggala silahkan memasukkan kebutuhan anggaran secepatnya karena 2 bulan ke depan akan kita bahas” ujar pria yang akan meraih gelar doktoralnya dalam waktu dekat tersebut. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming dalam sambutannya menyampaikan program DP3 hanya diberikan kepada 9 Provinsi se-Indonesia. “Di Sulawesi Tengah baru Donggala yang melaksanakan Launching apalagi sampai dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemda. Ini hal yang luar biasa dan patut diapresiasi” ujar mantan Ketua KPU Morowali tersebut. Program DP3 yang dilaksanakan di Desa Loli Tasiburi diikuti oleh 25 Kader yang akan dibentuk untuk membantu kerja KPU Donggala untuk memberikan pemahaman tentang politik dan demokrasi kepada masyarakat. “Ini akan dievaluasi ke depannya pada Pemilu 2024 apakah partisipasi masyarakat akan meningkat atau tidak. Tapi saya yakin dan percaya dengan dukungan dari semua pihak terutama Camat, kades, khususnya masyarakat, program ini akan berjalan dengan sukses”tutupnya.

Bupati Donggala Mendukung Program Nasional KPU

Donggala (18/6/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menghadiri audiensi bersama Bupati Donggala Kasman Lassa. Bertempat di ruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Donggala, kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas usulan Anggaran Hibah Non Pemilihan, Kerjasama dalam Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), dan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang merupakan Program Nasional dari KPU. Bupati Donggala yang didampingi Kepala BPMPD Kabupaten Donggala, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala menyampaikan siap untuk mendukung program yang dijalankan oleh KPU Donggala termasuk memberikan Anggaran Hibah Non Pemilihan. “Pada prinsipnya kami mendukung program dari KPU. Hanya kita menyesuaikan juga terhadap kemampuan anggaran daerah. Mungkin tidak sebesar yang diharapkan tapi intinya ada perhatianlah” tegas Kasman yang juga bergelar Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat (KRAH). Terkait dengan program DPB dan DP3 Kasman juga dengan antusias menyatakan mendukung penuh kegiatan tersebut. “Sangat bagus sekali program ini sehingga pendataan pemilih sudah dilakukan sejak jauh hari. Jadi nanti kita adakan kembali pertemuan untuk membahas teknisnya dan saya akan hadirkan Kadis Dukcapil dan Kepala BPMPD”. Untuk kegiatan Launching DP3 dirangkaikan penandatanganan MoU antara KPU dan Pemda yang dijadwalkan tanggal 22 mendatang di Desa Loli Saluran ia juga menegaskan akan menghadiri secara langsung. “Insya Allah saya siap hadir karena disana itu masyarakat saya juga” tutupnya.

KPU Provinsi Sulawesi Tengah Menjaga Konsistensi Pengelolaan APBN Pada Satker KPU Donggala

Donggala (18/6/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menerima kunjungan kerja dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Halimah dalam rangka Supervisi Pengelolaan Program Dana Anggaran Tahun Anggaran 2021. Dalam kesempatan ini Halimah menyampaikan, kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan program yang direncanakan. “Kita ingin menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran terhadap target kinerja yang telah ditetapkan dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku”. Realisasi penyerapan anggaran KPU Kabupaten Donggala sesuai laporan ke KPU Provinsi per Juni 2021 sebesar 46,79% atau peringkat 4 se-Sulawesi Tengah. “Sebaiknya setiap selesai kegiatan langsung diselesaikan pertanggungjawabannya sehingga pekerjaan tidak menumpuk dan KPU Donggala alhamdulillah kami menilai proses laporan keuangannya berjalan normal” tegas Halimah yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kasubag Keuangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Opang Senga dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada satuan kerja di Kabupaten. “Yang umum terjadi yaitu pola penyerapan anggaran tidak proporsional dan cenderung menumpuk di akhir tahun sehingga kualitas belanja dan capaian output tidak sesuai target”. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dimaksud. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan pimpinan sehingga potensi permasalahan dapat kita cegah sebelumnya”.

KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Balikpapan, kpu.go.id – Keserentakan Pemilu ditambah Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung di tahun 2024 berpotensi memunculkan kerumitan bagi pemilih maupun penyelenggara ditingkat bawah. Khususnya terkait jumlah surat suara yang akan digunakan nanti. Penekanan lebih kepada surat suara pemilu karena seperti diketahui untuk pemilu legislatif (pileg) (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada dua surat suara yang digunakan. Menyikapi tantangan di 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan rencana menyederhanakan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Konkretnya, akan hanya ada 1 atau 3 surat suara yang dipegang oleh pemilih ketika memberikan hak suaranya di bilik suara nanti. “Jadi 5 pemilu tidak harus 5 surat suara. Pemilunya tetap yang dipilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kab/kota dan DPD, tapi tidak harus setiap pemilu tadi satu surat suara,” ungkap Pramono saat hadir sebagai narasumber Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Menuju Pemilu Serentak 2024, yang diinisiasi KPU Kota Balikpapan, Sabtu (29/5/2021). Menurut Pramono, tujuan dari penyerdehanaan surat suara adalah untuk memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu juga untuk memudahkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pada Pemilu 2019 lalu sempat kelelahan saat melaksanakan proses penghitungan dan penyalinan hasil suara. “KPPS nya menghitung lebih pendek, karena kalau satu (surat suara misalnya) ya sekali buka tinggal menyebutkan, pilpres dia (pemilih) memilih apa,” tambah Pramono. Meski demikian wacana ini menurut Pramono juga akan berimbas pada cara penandaan pemilih pada kertas suara. Apabila biasanya pemilih menunjukkan bukti pilihannya dengan cara mencoblos, maka pada Pemilu 2024 nanti, dimungkinkan pemilih menggunakan cara penandaan lain. “Ke depan kalau tidak mencontreng, melingkari atau bahkan pemilih itu menuliskan,” tutur Pramono. Pramono lebih lanjut memberikan gambaran, apabila nantinya hanya satu surat suara yang digunakan, maka pemilih ketika menentukan pilihan untuk jenis pilpres maka cukup mencontreng atau melingkari nomor urut pasangan calon. Berbeda ketika ketika memilih untuk jenis pemilu legislatif DPR RI dan DPRD prov, kab/kota, maka selain melingkari atau mencontreng nomor partai politik juga menuliskan nomor urut calon legislatif pada kolom yang tersedia. ”Contoh memilih partai A caleg nomor 6, berarti partainya apa di contreng atau dilingkari lalu caleg ditulis nomor urut 6,” jelas Pramono. Meski demikian wacana ini menurut dia masih terus dimatangkan oleh KPU. Tetap dengan tujuan utama apapun caranya, kenyamanan pemilih adalah yang terdepan. “Jangan sampai salah memilih dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar. Karena secara teknis kan KPU paling penting itu, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan nyaman,” ucap Pramono. Sebagaimana diketahui, pada sejumlah pertemuan KPU menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diprediksi akan berjalan sangat kompleks. Selain wacana yang disebutkan di atas, wacana atau usulan lain yang akan disampaikan KPU adalah masa persiapan yang lebih panjang untuk dua jenis pemilihan di 2024 (apabila Pemilu 2019 persiapan hanya 20 bulan maka untuk Pemilu 2024 menjadi 30 bulan). Peniadaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dengan lebih memperkuat proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Mendorong penggunaan Sipol serta meminta kepada partai politik untuk rutin melakukan pemutakhiran data Sipol. Dan yang terakhir penggunaan rekapitulasi elektronik melalui Sirekap. “Tapi memang untuk melaksanakan terobosan tadi dibutuhkan landasan hukum yang kokoh. Ini jadi syarat mutlak. Maka kita mendorong ada revisi terbatas UU Pemilu dan UU Pemilihan atau sekurangnya Perppu untuk mengakomodir desain surat suara, Sirekap, kampanye dan seterusnya. Dan peraturan teknis itu dituangkan di PKPU yang konsisten dijalankan semua pihak,” tutup Pramono. Turut hadir dalam kegiatan Seminar Nasional ini Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Timur, Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, para komisioner KPU kab/kota di Kalimantan Timur, pimpinan partai politik, akademisi dari Universitas Mulawarman serta pemangku kepentingan (stakeholder) di Kalimantan Timur lainnya. (humas kpu ri dianR/foto: dessy/ed diR)

Koordinasi Dengan Stakeholder, Kunci Keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Donggala (31/5/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Donggala, kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Donggala, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala, perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Kodim 1306 Donggala, dan Polres Donggala, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala. Ketua KPU Donggala M. Unggul dalam sambutannya menyampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan adalah program nasional KPU selama masa non tahapan. “Tantangan KPU Donggala dalam pelaksanaan DPB salah satunya terkait keterbatasan anggaran. Sehingga KPU tidak bisa turun langsung ke lapangan untuk mendata”. Untuk itu diperlukan koordinasi bersama stakeholder dalam pelaksanaan pendataan dimaksud, sehingga keterbatasan anggaran tidak menjadi halangan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dalam kesempatan yang sama Alfian selaku Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Donggala menjelaskan “DPB ini bermaksud membersihkan Data Pemilih pada tahapan sebelumnya, sehingga pada tahapan ke depannya akan mempermudah pelaksanaan pendataan pemilih”. KPU dalam pelaksanaan koordinasi bersama stakeholder bermaksud mendapatkan informasi seperti identitas pensiunan TNI/POLRI yang akan dimasukkan dalam data pemilih ataupun masyarakat yang diterima menjadi anggota TNI/POLRI agar dihilangkan dari DPT. DPB ini dilaksanakan dengan cara memasukkan pemilih baru yang Memenuhi Syarat serta menghilangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia ataupun pindah domisili. Serta data-data pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun agar dimasukkan sebagai Pemilih Pemula. Alfian menambahkan diharapkan kepada stakeholder dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala kiranya dapat memaksimalkan koordinasi di tiap jajaran khususnya yang menangani kependudukan agar secepatnya kondisi pemilih yang berubah data dapat diketahui. “Minimal nama-nama pemilih yang TMS meninggal bisa segera kami dapatkan sehingga dapat kami hapus segera”. “Adapun tujuan dari program DPB ini agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date, sehingga bila suatu saat diperlukan data ini bersifat akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan” tutupnya.

DP3 SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PEMILIH YANG MANDIRI DAN RASIONAL

DONGGALA (24/5/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Desa Loli Saluran dalam rangka persiapan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). DP3 merupakan program nasional KPU dalam menunjang peningkatan partisipasi pemilih secara berkesinambungan dengan melibatkan desa dan kelurahan. Bertempat di Kantor Desa Loli Saluran, pertemuan ini dihadiri oleh M. Unggul selaku Ketua KPU Donggala dan ketua divisi SDM, parmas dan sosialisasi Yudhi Riandy. Dari pihak Pemerintah Desa dihadiri langsung oleh Kepala Desa Loli Saluran Ajub L. Tanara dan Ketua BPD Loli Saluran Hambali, serta para calon kader DP3. Ketua KPU Donggala dalam sambutannya mengapresiasi kesediaan Desa Loli Saluran untuk menjadi lokasi pilot project DP3. “Kami sangat senang, program Nasional KPU ini di dukung oleh pemerintah desa. Harapannya Kader DP3 ini dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan, pemahaman kesadaran bepolitik dan demokrasi kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih”. Tuturnya. Dalam kesempatan yang sama Yudhi Riandy menyampaikan tantangan yang akan dihadapi Kader DP3 ke depan. “Tantangan dari Bapak dan Ibu ke depannya sangat berat karena bertugas untuk membentuk paradigma dan merubah mindset masyarakat tentang politik dan demokrasi” tegasnya. Output dari program ini adalah terwujudnya masyarakat yang mandiri dan rasional terhadap pelaksanaan demokrasi sehingga memiliki kedaulatan sebagai pemilih yang tidak bisa diintervensi oleh politik uang, berita hoax, maupun politisasi SARA. Di lain pihak Ajub menyampaikan apresiasi yang besar terhadap program DP3 ini. “Kami sangat bangga dan merasa terhormat dari 167 Desa di Kabupaten Donggala, Loli Saluran bisa dipercaya menjadi lokasi pilot project DP3. Program ini akan kami dukung ” tutupnya. Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi tengah menunjuk KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kota Palu untuk melaksanakan pilot projet program DP3.*

Populer

Belum ada data.