Donggala (30/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bersama Stakeholder Periode Triwulan 1 pada Rabu 30/3/2022. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Donggala, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Donggala, Ketua Bawaslu Donggala, perwakilan Polres Donggala, perwakilan Kodim 1306 Donggala, serta para perwakilan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala. Kegiatan ini dipandu oleh Kasub Program dan Data KPU Donggala Mohammad Farid dan selanjutnya rakor dipimpin oleh ketua KPU Donggala M. Unggul. Unggul dalam sambutannya menyatakan pertemuan ini bertujuan untuk memetakan masalah seputar pemutakhiran DPB. "Kami mengharap masukan dari stakeholder untuk memberi tanggapan terkait perubahan dan penambahan data pemilih". Lanjutnya, pemutakhiran DPB ini adalah kegiatan yang tidak ditunjang oleh anggaran "jadi kami berupaya menjangkau sebisa mungkin sehingga perlu keterlibatan pihak lain untuk membantu program ini". Dalam rakor ini dibacakan berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan berjalan periode triwulan I tahun 2022 oleh Ketua KPU Donggala dan dilanjutkan dengan diskusi terbuka. Menurut Unggul terdapat penambahan pemilih sebanyak 703 orang selama periode pendataan dari April 2021 hingga sekarang. "Kami juga menyediakan layanan tanggapan via online sehingga cukup membuka website KPU Donggala untuk memudahkan masyarakat memasukkan tanggapan" ujarnya. Lanjutnya, pencapaian DPB dalam tahun 2022 dari bulan Januari hingga sekarang telah mendapat tambahan 91 pemilih yang didominasi oleh Pemilih Pemula. "Dari Hasil Penetapan DPB triwulan I tahun 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Donggala sampai Bulan Maret 2022 sebanyak 206.365 pemilih" jelasnya. Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Donggala Alfian dalam paparannya menekankan kewenangan KPU dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Selain melakukan rekapitulasi Data Pemilih, kami juga wajib melakukan koordinasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terkait data pemilih" ucapnya. Alfian mencontohkan pentingnya koordinasi ketika pihaknya mendapat masukan data pemilih baru maka harus dikoordinasikan dengan stakeholder. "Kalau ada masukan data pemilih baru tidak mencantumkan fotokopi E-KTP, kami harus koordinasi dulu ke Disdukcapil untuk memastikan NIKnya agar bisa dimasukkan dalam DPB" pungkasnya. Pihaknya mengaku sangat terbantu dalam pemutakhiran DPB pasca penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. " Ini terlihat dari signifikanya laporan tentang data pemilih yang berasal dari pemerintah desa maupun kecamatan, dulu kami hanya bisa menjangkau Desa yang terdekat tapi sekarang sudah ada masukan dari Desa yang jauh". Dalam kesempatan ini Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Donggala Yudhi Riandy memperkenalkan sekaligus menjelaskan tata cara penggunaan fitur “Layanan Pemutakhiran Data Pemilih” pada website KPU Donggala. “Fitur ini diperuntukan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) terkhusus pemilih pemula". Lanjutnya, pemilih baru atau pemilih pemula yg ingin mendaftarkan dirinya sebagai pemilih dapat langsung mengisi form yang disediakan. "Tidak perlu repot lagi mencari cara untuk terdaftar sebagai pemilih di Pemilu atau Pemilihan kedepannya" tegasnya. Pihaknya berharap peserta rakor dapat membantu menyebarluaskan informasi ini untuk membantu masyarakat melindungi hak pilihnya. (MS)