Berita Terkini

Fasilitasi Parpol Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Donggala gelar Rapat Koordinasi Lanjutan III

Palu (26/9/2022), KPU Donggala menggelar rapat koordinasi terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Berdasarkan KPT 346 Tahun 2022 Dan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di D'Kalora Hotel And Resort Silae Kec. Ulujadi Kota Palu kegiatan ini dihadiri Ketua dan anggota Komisioner KPU Donggala, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala serta liaison officer (LO) Atau narahubung Parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini Ketua Divisi Data dan Perencanaan, Alfian, S.Sos Selaku PLH. Ketua KPU Donggala menegaskan bahwa tujuan dari rakor lanjutan ini tidak lain merupakan tindak lanjut sosialisasi mengenai tata cara kerja-kerja KPU terkait perubahan-perubahan terbaru atas KPT yg sebelumnya sdh di terbitkan oleh KPU RI tegasnya. Pada kegiatan ini juga peserta dibekali materi yakni " Peranan Partai Politik Dalam Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024" yang dibawakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yudhi Riandy, S.STP, M.AP. Menurut dirinya, terlepas sebagai anggota KPU Donggala atau bapak ibu sekalian sebagai pengurus parpol, "Kita sama-sama merupakan masyarakat kabupaten Donggala yang menginginkan kemajuan daerah kita, berikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk membentuk pemilih yang berdaulat sehingga mewujudkan negara yang kuat", pungkasnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin, S.Sos dalam penyampaian materinya juga berharap dengan adanya kegiatan ini KPU, Bawaslu, dan Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Donggala terus menjalin silaturahmi serta dapat menyatukan presepsi dalam hal sosialisasi serta pelaksanaan mekanisme kerja tahapan pemilu 2024. " Saya juga berharap Partai Politik mampu memaksimalkan tahapan perbaikan dan waktu yang ada untuk melakukan koreksi terhadap berkas dokumen keanggotaan yang statusnya di nyatakan BMS dan TMS oleh KPU Donggala sehingga membutuhkan perbaikan administrasi” tegasnya.  

Tanggapan Masyarakat Terkait Status Keanggotaan Parpol Di KPU Donggala Menjadi 72

Donggala (13/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik (parpol) Termin pertama (1/8/2022-14/9/2022).  Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menjelaskan, pada termin pertama ini pihaknya merekap sejumlah 72 tanggapan masyarakat yang melaporkan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka. "Mayoritas berprofesi sebagai guru yang mendaftar seleksi P3K" ungkapnya. Tanggapan tersebut 4 berasal dari bawaslu, 4 melalui laman website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan 64 orang datang langsung ke Kantor KPU. Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Donggala M. Unggul menjelaskan untuk mengetahui status keanggotaan parpol dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Kalau ada nama tapi tidak merasa anggota parpol bisa masukkan tanggapan masyarakat" menurutnya tanggapan tersebut nantinya akan disampaikan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Untuk tanggapan yang masuk sekarang akan kami proses pada Termin kedua" tutupnya.(YR)

24 Warga Donggala Mengaku Dicatut Namanya Oleh Partai Politik

Donggala (9/9/2022). Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah berjalan. Dalam tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sejumlah parpol pendaftar. Dihubungi di sela kegiatannya, Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyatakan pihaknya tengah berfokus dalam proses klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. "Dalam tahapan ini KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek data dirinya dalam keanggotaan parpol. Bagi masyarakat yang merupakan anggota parpol dapat memastikan statusnya apakah sudah terdaftar atau tidak" ujarnya. Hal sebaliknya berlaku bagi masyarakat yang merasa bukan anggota parpol dapat memasukkan tanggapan yang akan dijadikan bahan pertimbangan penetapan parpol peserta pemilu. Lanjutnya sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima 24 tanggapan masyarakat dari berbagai Kecamatan. "Sudah 24 yang memberikan tanggapan. 4 masukan dari Bawaslu Donggala, 4 tanggapan secara online, 16 orang datang langsung di Kantor" terangnya. Yudhi menjelaskan untuk mengecek status keanggotaan parpol dapat dilakukan melalui laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Kalau bukan anggota parpol tapi namanya terdaftar dapat memasukkan tanggapan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan" jelas Yudhi yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Donggala. Lanjutnya ada beberapa profesi yang tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol. "Menurut PKPU Nomor 4 yaitu ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, serta pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan" jelasnya. Dirinya berharap semakin banyak pihak yang mengetahui informasi ini dan mengecek NIKnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilu. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap pemberi tanggapan masyarakat. "Sudah 12 orang yang datang untuk diklarifikasi tanggapannya" terangnya.(YR)  

KPU Donggala Mengkoordinasikan Perbaikan Verifikasi Administrasi Kepada Partai Politik

(Donggala, 23/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Terkait Kpt No. 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024. Bertempat di ruang rapat KPU Donggala, rakor dihadiri para Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024. Turut hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Malfinas dan M. Fikrie. Rakor dibuka oleh Anggota KPU Donggala Andi Kasmin yang menyampaikan KPU Donggala telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dalam waktu 5 hari. "Kami memastikan proses vermin telah dilakukan secara profesional dan mandiri. Selain itu kami juga bekerja dengan diawasi oleh Bawaslu" terangnya. Rakor dipandu oleh Kasmin yang menyampaikan tata cara pembuatan dokumen perbaikan bagi parpol. "Untuk hasil yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) antara lain terdapat kesalahan dalam penginputan Sipol dan silahkan diperbaiki sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Sipol" jelasnya. Selain itu kategori BMS juga diberikan kepada keanggotaan yang ganda dengan partai lain. "Untuk itu silahkan pengurus masing-masing membuat surat pernyataan sesuai contoh yang bersangkutan sebenarnya masuk dalam partai yang mana" tegasnya. Kasmin menjelaskan apabila parpol yang ganda sama-sama bisa menunjukkan surat pernyataan maka anggota yang bersangkutan harus dihadirkan di Kantor KPU. "Untuk hasil vermin seluruh parpol dapat dilihat di akun masing-masing parpol. Dan kegiatan rakor ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan kami kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu" pungkasnya. Selain itu parpol juga harus tanggap terhadap jadwal tahapan yang berlangsung. "Harap teman-teman parpol mengetahui batas perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 26 Agustus mendatang" tegasnya.(YR)

KPU Donggala Tercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Partai Politik 100% Di Sulawesi Tengah

Donggala (21/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terhitung 21/8/2022 pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses verifikasi administrasi Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2024. Hal ini diungkap Anggota KPU Donggala Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. "Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 12.246 dari 22 parpol" ungkapnya. Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang. "Berkat kerjasama kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien" ujarnya. Menurutnya partai politik dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing. "Jadi kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022" terangnya. Penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah. "KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah" ujarnya. Nisbah yang hadir didampingi Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. "Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan" tegasnya. Dikonfirmasi terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud. "Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak" ujarnya.  Lanjutnya hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan. "Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan" tuturnya. Yudhi menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas" tutupnya.(YR)

KPU Donggala Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

Donggala (11/8/2022). Menyambut hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala pada Kamis 11/8/2022. Bertempat di ruang rapat Kantor KPU Donggala, kegiatan berlangsung secara hybrid dipimpin oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua KPU Donggala M. Unggul. Turut bertandatangan sebagai saksi Ketua Bawaslu Donggala Minhar, dan perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala Salma Kadir. Ditemui usai kegiatan M. Unggul menyampaikan kegiatan ini bersifat terpimpin dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Metode yang digunakan yaitu hybrid atau perpaduan antara luring dan daring. Secara serentak tiap KPU Kabupaten/Kota menandatangi piagam dipandu dari KPU Provinsi. Selain itu seluruh Anggota KPU juga menandatangani Pakta Integritas atas nama masing-masing" ujarnya.  Unggul menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Komitmen Integritas dalam tiap pribadi jajaran KPU Donggala dalam setiap menjalankan tugas negara. "Integritas,  menjadi faktor utama yang harus dimiliki pada tiap pribadi penyelenggara Pemilu. Karena Indikator hasil Pemilu di tentukan oleh penyelenggara-penyelenggara yang berintegritas tinggi. Komitmen berintegritas ini kemudian melahirkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu." Tegasnya.(YR)