Berita Terkini

Pendaftaran PPK Dibuka 20 November

Donggala (17/11/2022).  Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala tengah bersiap merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu KPU Donggala dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy.  Yudhi menjelaskan bahwa proses rekrutmen tersebut akan dimulai pada 20/11/2022. "Pendaftaran PPK akan dibuka pendaftarannya pada 20 November dan PPS pada 18 Desember" ujarnya. Dirinya menjelaskan terdapat beberapa perbedaan pada proses rekrutmen kali ini dibanding sebelumnya. "Pada rekrutmen kali ini pendaftar wajib mendaftar secara online lewat laman siakba kpu.go.id. Setelah berhasil mendaftar, nantinya pendaftar akan diberi tanda terima berkas yang harus disetor bersama berkas fisiknya" paparnya. Terkait dokumen persyaratan dirinya menjelaskan ada beberapa yang perlu disiapkan. "Ada dokumen yang bisa diunduh di SIAKBA yaitu Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup. Setelah diunduh nanti dokumennya diprint lalu ditempel materai 10.000 dan ditandatangani. Selanjutnya discan dan diunggah kembali ke dalam SIAKBA bersama foto KTP, scan fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik" tuturnya. Untuk persyaratannya Yudhi menyampaikan jumlah periodesasi kini tidak dibatasi. "Dulu mau jadi PPK dan PPS kalau sudah pernah selama 2 periode tidak bisa lagi. Tapi sekarang periodesasi bukan penghalang" candanya. Lanjutnya hal ini menjadi potensi jumlah pendaftar akan meningkat. "Tingkat persaingan akan tinggi nanti karena para mantan PPK yang sebelumnya tidak bisa daftar pasti akan mendaftar kembali" lugasnya. Terkait batas usia pendaftar dirinya menyampaikan minimal 17 tahun sudah dapat mendaftar menjadi penyelenggara Ad Hoc. Dirinya menjelaskan mekanisme seleksi kali ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). "Untuk PPK kami diperintahkan agar menggunakan teknologi informasi. Jadi rencana nanti seleksi tertulis PPK kita menggunakan CAT" tegasnya. Sekaitan itu pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala SMKN 1 Banawa untuk bekerja sama dalam pelaksanaan tes dimaksud. Mengenai kriteria anggota PPK dan PPS yang akan direkrut, dirinya menegaskan hanya orang-orang yang memiliki integritas yang dapat menjadi penyelenggara Ad Hoc. "Profesionalitas itu dapat dibentuk melalui diklat atau bimtek. Tapi integritas adalah modal utama seseorang dapat menjadi penyelenggara Pemilu" tegas alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini. Lanjutnya, di samping mempunyai integritas, juga wajib memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil. "Salah satu syarat juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih" ungkapnya. "Dalam proses rekrutmen nanti ada masa tanggapan masyarakat. Jadi para calon ini akan dinilai juga oleh masyarakat yang nantinya jadi bahan pertimbangan kami" pungkasnya. Dan yang terpenting pendaftar bukan merupakan anggota partai politik. "Termasuk tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun. Jadi calon pendaftar silahkan mengecek NIKnya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Siapa tau namanya terdaftar tanpa sepengetahuannya" tutupnya.(YR)  

Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Data Tidak Sesuai Otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Donggala (14/10/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, sesuai Tahapan Pemilu 2024 akan memulai proses verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (parpol) pada 15/10/2022. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Donggala Andi Kasmin pada Rakor Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Kasmin menyampaikan pihaknya akan melakukan verfak dengan cara mencocokkan dokumen KTP dan KTA dengan data yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "Tolong pastikan pengurus dan anggota menyiapkan dokumen yang dibutuhkan" tegasnya di hadapan para Liaison Officer (LO) parpol yang hadir pada rakor tersebut. Apabila nantinya pengurus atau anggota yang diverifikasi tidak dapat menunjukkan dokumen akan langsung dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, keanggotaan yang akan diverifikasi merupakan data hasil sample yang akan diturunkan dari KPU RI. "Kami masih menunggu daftar sample yang akan diverifikasi" tuturnya.  Potensi masalah yang diprediksi akan timbul menurut Kasmin yaitu adanya anggota parpol yang tidak mengakui status keanggotaannya. "Suka tidak suka kita harus mengakui bahwa masih ada yang salah dalam sistem rekrutmen parpol" tegasnya. Lanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah jumlah tanggapan masyarakat atas keanggotaan parpol tertinggi ada di Kabupaten Donggala yakni sejumlah 159 tanggapan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa masyarakat dapat mengecek statusnya dalam keanggotaan parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila masyarakat menemukan namanya terdaftar namun tidak merasa sebagai anggota parpol dapat memasukkan tanggapan masyarakat melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor KPU Donggala.(YR)

Konsultasi Mengenai Anggaran Dana Hibah Ke KPU Kabupaten, Komisi III DRPD Kabupaten Banggai Melakukan Kunjungan Kerja Ke KPU Kabupaten Donggala.

(Senin, 5/10/2022) KPU Donggala menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banggai terkait Konsolidasi Pembahasan Anggaran Dana Hibah Ke KPU Kabupaten. Kegiatan ini berlangsung di aula rapat KPU Kabupaten Donggala dan di hadiri 8 orang perwakilan dari komisi III DPRD Kabupaten Banggai terdiri dari Anggota dan Staf yang di terima langsung oleh Ketua dan Anggota serta sekertaris KPU Kabupaten donggala. Ketua KPU Donggala M. Unggul menjelaskan kunjungan ini merupakan sesuatu yang spesial, jarang sekali lembaga negara setingkat DPRD Kabupaten melakukan kunjungan kerja ke KPU Donggala terlebih berasal dari Kabupaten lain di wilayah Sulawesi Tengah. “Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja ini. Terasa sangat spesial Bapak/Ibu Anggota DPRD dan staf sudah rela jauh-jauh dari Kabupaten Banggai kemari  melakukan studi banding terkait anggaran dana hibah KPU Kabupaten di daerah Bapak Ibu" jelasnya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai I Putu Gumi menyatakan, pemilihan KPU Donggala sebagai tempat kunjungan kerja mereka dikarenakan Kabupaten Banggai dan Donggala terdapat banyak kesamaan. Jika dibandingkan dalam hal pengelolaan anggaran tidak terdapat perbedaan yang signifikan. “Kedua daerah ini mempunyai karakteristik yang sama. Di antaranya letak  geografis, jumlah desa, serta tata letak ibu kota. Sehingga saya dan teman-teman bersepakat memilih KPU Donggala sebagai tempat konsultasi sekaligus melaksanakan kunjungan kerja" paparnya. Pihaknya mengaku sangat berterima kasih atas penerimaan serta jamuan yang baik oleh tuan rumah. Dalam kesempatan ini Unggul juga mempresentasikan persiapan, perencanaan, serta pengelolaan keuangan KPU Donggala terkait usulan dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang telah dibuat. Pihaknya berharap semoga apa yang dipresentasikan dapat menjadi bahan referensi bagi komisi III DPRD Kabupaten Banggai. Dirinya juga berharap KPU Banggai dapat menjalin komunikasi serta berkoordinasi yang baik dengan pihak DPRD terkait pembahasan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banggai.

KPU Donggala Terima Penghargaan Dari Ombudsman

Donggala (27/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Senin (26/9/2022) menerima Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Atas Terpenuhinya 14 Standar Pelayanan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan F. Lembah, di sela kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan 4 Lembaga Komisi Negara tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di ballroom Swisbell Hotel Palu. Penyerahan penghargaan tersebut diterima secara simbolis oleh Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy. Sofyan menyampaikan pemberian penghargaan ini sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya. "Kami telah berkeliling dan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan yang dimiliki KPU Kabupaten dan Kota. Kali ini kami memberikan apresiasi kepada KPU Donggala dan KPU Kota Palu" ujarnya. Menurutnya KPU Donggala dan KPU Kota Palu telah memenuhi standar pelayanan publik yang menjadi indikator oleh Ombudsman. "Ada 14 standar yang harus dipenuhi  oleh lembaga pelayanan publik. KPU Donggala dan Kota Palu sudah memenuhi standar itu sehingga kita berikan penghargaan itu, mereka bekerja keras untuk mencapai ini" tuturnya. Sosok murah senyum ini menjelaskan, bahwa KPU merupakan lembaga pelayanan publik yang sarat kepentingan dan mengelolah kepentingan publik. "Jadi KPU ini rawan digugat kalau tidak menerapkan standar pelayanan yang optimal" tegasnya.  Menurutnya tidak sedikit Komisioner KPU yang akhirnya berurusan dengan lembaga etik karena salah satunya dianggap tidak maksimal dalam pelayanan publik. Dirinya berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu KPU Kabupaten dan Kota untuk terus meningkatkan kinerja pelayanannya." Saya berharap ini menjadi spirit yang kuat bagi pelayanan publik di daerah". Harapnya. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah yang juga hadir, turut mengapresiasi pencapaian yang diterima KPU Donggala. "Selamat kepada KPU Donggala yang sudah memenuhi standar penilaian Ombudsman. Semoga dapat bekerja lebih baik lagi" pungkasnya.  Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul mengucapkan banyak terima kasih atas penghargaan yang luar biasa yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Sulawesi Tengah ini kepada KPU Donggala. "Saya kira ini adalah hasil kerja keras semua jajaran di lingkungan KPU Donggala dalam mewujudkan pelayanan publik yang standar dan mudah kepada publik, walaupun untuk memenuhi hal itu tidak mudah. Jadi saya atas nama keluarga KPU besar KPU Donggala mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas penghargaan yang diberikan ini" ujarnya penuh harap. (YR)

Fasilitasi Parpol Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Donggala gelar Rapat Koordinasi Lanjutan III

Palu (26/9/2022), KPU Donggala menggelar rapat koordinasi terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Berdasarkan KPT 346 Tahun 2022 Dan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di D'Kalora Hotel And Resort Silae Kec. Ulujadi Kota Palu kegiatan ini dihadiri Ketua dan anggota Komisioner KPU Donggala, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala serta liaison officer (LO) Atau narahubung Parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini Ketua Divisi Data dan Perencanaan, Alfian, S.Sos Selaku PLH. Ketua KPU Donggala menegaskan bahwa tujuan dari rakor lanjutan ini tidak lain merupakan tindak lanjut sosialisasi mengenai tata cara kerja-kerja KPU terkait perubahan-perubahan terbaru atas KPT yg sebelumnya sdh di terbitkan oleh KPU RI tegasnya. Pada kegiatan ini juga peserta dibekali materi yakni " Peranan Partai Politik Dalam Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024" yang dibawakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yudhi Riandy, S.STP, M.AP. Menurut dirinya, terlepas sebagai anggota KPU Donggala atau bapak ibu sekalian sebagai pengurus parpol, "Kita sama-sama merupakan masyarakat kabupaten Donggala yang menginginkan kemajuan daerah kita, berikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk membentuk pemilih yang berdaulat sehingga mewujudkan negara yang kuat", pungkasnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin, S.Sos dalam penyampaian materinya juga berharap dengan adanya kegiatan ini KPU, Bawaslu, dan Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Donggala terus menjalin silaturahmi serta dapat menyatukan presepsi dalam hal sosialisasi serta pelaksanaan mekanisme kerja tahapan pemilu 2024. " Saya juga berharap Partai Politik mampu memaksimalkan tahapan perbaikan dan waktu yang ada untuk melakukan koreksi terhadap berkas dokumen keanggotaan yang statusnya di nyatakan BMS dan TMS oleh KPU Donggala sehingga membutuhkan perbaikan administrasi” tegasnya.  

Tanggapan Masyarakat Terkait Status Keanggotaan Parpol Di KPU Donggala Menjadi 72

Donggala (13/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik (parpol) Termin pertama (1/8/2022-14/9/2022).  Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menjelaskan, pada termin pertama ini pihaknya merekap sejumlah 72 tanggapan masyarakat yang melaporkan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka. "Mayoritas berprofesi sebagai guru yang mendaftar seleksi P3K" ungkapnya. Tanggapan tersebut 4 berasal dari bawaslu, 4 melalui laman website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan 64 orang datang langsung ke Kantor KPU. Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Donggala M. Unggul menjelaskan untuk mengetahui status keanggotaan parpol dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Kalau ada nama tapi tidak merasa anggota parpol bisa masukkan tanggapan masyarakat" menurutnya tanggapan tersebut nantinya akan disampaikan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Untuk tanggapan yang masuk sekarang akan kami proses pada Termin kedua" tutupnya.(YR)

Populer

Belum ada data.