Berita Terkini

Kini Warga Kabupaten Donggala Lebih Mudah Mendaftarkan Diri Menjadi Pemilih

Donggala (19/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melalui websitenya kini resmi menyediakan fitur pendaftaran pemilih baru. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mendaftarkan dirinya melalui fitur tersebut. Ditemui di ruangan kerjanya Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Donggala Alfian, menyatakan fitur ini untuk mempermudah masyarakat khususnya yang ber-KTP-el di Wilayah Kabupaten Donggala. “Kami harap inisiatif masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 kemarin, bisa langsung mendaftarkan dirinya sebagai pemilih pada layanan tersebut” ujarnya. Hal yang sama juga berlaku bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta yang berusia masih dibawah 17 tahun namun telah menikah atau pernah menikah.   Menurutnya, tersedianya fitur ini untuk mendukung program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam menciptakan data pemilih yang akurat serta up to date. Alfian juga menegaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul yaitu masih ditemukan warga masyarakat yang wajib pilih belum terdaftar dalam DPT sedangkan warga tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih. Menurutnya ada beberapa kemungkinan membuat masyarakat berpotensi tidak terdaftar di dalam DPT, “Bisa jadi hal ini karena pada saat pendataan mereka tidak berada di tempat, atau saat pendataan usianya belum genap 17 tahun” jelasnya. Kemungkinan lain bisa jadi mengungsi ke daerah lain akibat bencana alam dan tidak melaporkan tempat tinggal mereka saat pindah. Fitur bermanfaat ini dapat selalu diakses melalui front page website KPU Donggala pada tab “Layanan Pemutakhiran Data Pemilih”. Namun sebelum melakukan pendaftaran pemilih baru, calon pemilih diharapkan mengecek terlebih dahulu data dirinya pada tab “Cek Pemilih”. yang akan langsung dialihkan ke website https://lindungihakmu.kpu.go.id Hal ini agar mengetahui calon pemilih baru tersebut belum terdaftar atau sudah terdaftar, untuk menghindari potensi kegandaan data pemilih nantinya. Apabila data calon pemilih baru tidak terdaftar maka calon pemilih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih baru pada tab “Layanan Pemutakhiran Data Pemilih”. Selanjutnya calon pemilih baru akan mengisi form Pendaftaran Pemilih Baru yang dimulai dengan menentukan kriteria yang di bagi 3 yaitu Pemilih Pemula, Pemilih Menikah Di Bawah Umur, dan Pemilih Berubah Elemen Data. Pemilih Berubah Elemen Data  hanya diperuntukan untuk pemilih yang sudah terdaftar, namun ingin merubah datanya dikarenakan adanya kesalahan data atau perubahan status dari pemilih yang sudah terdaftar.   Setelah menentukan kriteria, pemilih baru selanjutnya mengisi beberapa elemen data diri yang berupa Kecamatan, Kelurahan/Desa, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, Status Perekaman KTP-EL, Jenis Disabilitas (apabila ada), Alamat Pemilih, serta TPS dimana pemilih tersebut akan memilih. Pada input data Status Perkawinan terdapat 3 kategori “Belum Kawin (B)”, “Sudah Kawin (S), dan “Pernah Kawin/Janda/Duda (P). Begitu pula dengan Status Perekaman KTP-el terdapat 3 kategori yaitu Belum Memiliki KTP-el (B), Sudah Memiliki KTP-el (K), dan Perekaman KTP-el (S). Pemilih wajib memilih 1 dari 3 kategori yang tersedia. Setelah semua data sudah terisi, pemilih melanjutkan dengan mengirimkan data tersebut. Kemudian masuk ke database pemilih baru KPU Kabupaten Donggala sebagai data DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan). Data ini akan ditetapkan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala Sebelum dilakukan penginputan ke SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).   Alfian juga Berharap Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari dimana harus mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. “Besar harapan saya dengan adanya Layanan Pemutakhiran Data Pemilih melalui website KPU Kabupaten Donggala, menjadi solusi yang memudahkan para calon pemilih baru untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Juga  mengoptimalkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan demi menciptakan data pemilih yang akurat serta berkualitas dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada yang akan datang” pungkasnya.

KPU Donggala Menggenjot Pendataan Pemilih Pemula Melalui Kerjasama Dengan Pihak Sekolah dan Pemerintah Desa Di Kabupaten Donggala

(Donggala/14/3/2022). Pasca penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Kabupaten Donggala semakin memaksimalkan persiapan untuk menghadapi perhelatan besar pada 14 Februari 2024 tersebut. Salah satunya terkait Data Pemilih, melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian mengakui pihaknya gencar menambah jumlah Data Pemilih di Kabupaten Donggala. “kami 5 Komisioner memaksimalkan PDPB di tahun 2022, dengan membagi wilayah sesuai wilayah kerja”. Lanjutnya, masing-masing korwil bertanggung jawab mendapatkan data-data kependudukan warga untuk dimutakhirkan ke dalam DPB secara berkala. Langkah ini diakuinya sebagai upaya untuk melindungi hak pilih setiap Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Donggala. “Supaya terdaftar di daftar pemilih dan menimalisir kompleksitas permasalahan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 akan datang” ujarnya. Disinggung terkait wilayah kerjanya, Alfian menyatakan telah melakukan silaturahmi dengan Kepala SMAN 1 dan SMKN 1 Sindue Tobata. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada para siswa tentang pentingnya memberikan hak suara di TPS, dan tujuan dari Pemilu dan pemilihan. “Penting untuk mereka ketahui juga ketika sudah berumur 17 tahun perlu melakukan perekaman KTP-el dan kegunaannya harus diketahui”. Hal ini menurutnya merupakan syarat terdaftar sebagai pemilih. “Harus sudah melakukan perekaman KTP-el baru bisa kami masukkan di Data Pemilih” tegas pria murah senyum tersebut. Lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan kepada para siswa agar baik dan cerdas dalam menentukan hak pilihnya. Pemilih yang baik dan cerdas menurutnya adalah pemilih yang tidak mudah dipengaruhi atau diajak oleh siapa pun dalam konotasi negatif. “Jangan tergoda dengan warna biru dan merah, yang kita kenal dengan politik uang” candanya. Menurutnya para siswa harus mengenali satu persatu peserta pemilu atau pemilihan. “Cari tahu rekam jejak calonnya. Kalau ada kampanye ikuti supaya tahu visi misi yang ditawarkan” tegasnya. Pihaknya juga mengakui telah melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Desa Alindau Kecamatan Sidue Tobata. Kunjungan ini bermaksud meminta dukungan dari Pemerintah Desa Alindau terhadap PDPB. “Dukungan yang diharapkan ialah data penduduk wajib pilih bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia, dan penduduk usia 17 tahun ke atas yang putus sekolah atau yang menikah di bawah umur”. Di samping itu pihaknya juga meminta data penduduk yang pindah masuk atau keluar antar Desa, Kecamatan, atau Kabupaten. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Alindau Supriadi Makassau menyatakan siap mendukung kegiatan PDPB oleh KPU Donggala. “Saya sudah serahkan sama Pak Alfian data penduduk yang pindah keluar” ujar Supriadi yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindue Tobata tersebut. Lanjutnya, data penduduk yang meninggal dunia sudah ada namun belum diserahkan menunggu kelengkapan persyaratan pembuatan Akte Kematian di Dinas Dukcapil. “Data yang meningggal dalam waktu dekat ini insya Allah akan saya serahkan ke KPU Donggala” tutupnya.(YR)    

Purna Tugas Staf Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten Donggala

Donggala (07/03/2022). KPU Kabupaten Donggala melaksanakan temu pisah salah satu staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala, Fatma Jama yang memasuki masa purna tugas pada tanggal 1 Oktober 2021. Acara berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Donggala, para Kepala Sub Bagian serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul yang menyampaikan kesan dan pesan secara kelembagaan kepada Ibu Fatma Jama, “Yang pertama kami sampaikan permohonan maaf kepada ibu Fatma karena kegiatan ini sebenarnya dari jauh hari direncanakan dan poin penting yang menjadi catatan adalah dimana ada pertemuan maka selalu ada perpisahan. Ibu Fatma ini sudah 16 tahun di KPU Kabupaten Donggala tentunya banyak pengabdian beliau terhadap negara terutama KPU yang sudah mendarah daging, maka apa yang positif perlu kita ambil hikmahnya. Kalau saya pribadi baru 3 tahun lebih bekerja sama dengan beliau tetapi sangat melihat ketegasan beliau dalam hal merekap dan mencatat daftar hadir bagi seluruh komisioner dan para pegawai maka dari kesempatan ini Kita juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama ini ada tutur kata dan sikap yang sudah mencederai perasaan hati dan pikirannya Ibu Fatma.” Ucap Ketua KPU Kabupaten Donggala. Menyambung penyampaian dari Ketua KPU Kabupaten Donggala, ibu Fatma juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Komisioner dan para pegawai, “pada kesempatan ini meminta maaf apabila ada kesalahan-kesalahan saya kepada Ketua KPU bersama Komisioner selama saya di KPU , teman-teman Sekretariat  terutama teman-teman dibagian pengelola keuangan yaitu sarjan, herman dengan umi hatifah” tutup Ibu Fatma. Acara ditutup dengan penyerahan cindera mata oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala dan Kasubbag Program dan Data mewakili Sekretaris KPU Kabupaten Donggala sebagai bentuk penghargaan, serta dirangkaikan dengan ucapan selamat menjalani purnatugas dari seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Donggala, dan diakhiri dengan foto bersama serta ramah tamah.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menetapkan Ilham Kawaroe sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD dari partai GOLKAR Kabupaten Donggala Abu Bakar Al Jufrie

(2/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat PLENO dalam rangka menetapkan Ilham Kawaroe sebagai pengganti antar waktu (PAW)  anggota DPRD Kabupaten Donggala Abu Bakar Al Jufrie. Rapat Pleno Penetapan PAW Abu  Bakar Al Jufrie dihadiri seluruh Komisioner KPU Donggala, Kasubag Teknis dan Hubmas, dan operator SIMPAW(Sistem Informasi Pengganti Antar Waktu) KPU Donggala. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala Andi Kasmin menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala perihal Usulan Pemberhentian dan Usul Pengganti Antarwaktu. "Sesuai ketentuan, setelah menerima surat tersebut kami hanya punya 5 hari untuk menyampaikan nama calon PAW" ujarnya. Ilham menggantikan Abu Bakar dikarenakan politisi dari partai Golkar Tersebut meninggal dunia pada tanggal (3/2/2022) kemarin dan perlu untuk digantikan dalam rangka melanjutkan kinerja sebagai legislator. Ilham Kawaroe sendiri juga berasal dari Partai Golongan Karya (GOLKAR). Andi Kasmin juga mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses tahapan verifikasi dokumen penelitian administrasi. "Setelah mencermati seluruh persyaratan dan melihat hasil perolehan suara Pemilu 2019, kami nyatakan Ilham Kawaroe memenuhi syarat sebagai calon PAW almarhum Abubakar Aljufri" tegasnya."Kita lihat dari pemilik suara terbanyak calon anggota DPRD dengan daerah pemilihan (dapil) 1 Donggala yaitu meliputi Banawa dan Banawa Tengah, nama Ilham Kawaroe muncul dan merupakan pemilik suara terbanyak kedua di Dapil tersebut. Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan pada berita acara KPU Donggala hasil Rapat PLENO Perihal Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala. Di samping itu pihaknya juga menyampaikan Ilham selaku calon PAW wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang. "Sesuai ketentuan calon PAW wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala" ujar Andi Kasmin. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Donggala M. Unggul, memastikan pihaknya akan langsung menyampaikan surat penggantian antarwaktu kepada DPRD Kabupaten Donggala. "Hari ini suratnya langsung kami sampaikan ke DPRD, pasca surat kami layangkan ini, artinya tugas KPU Donggala memproses calon PAW sudah selesai." tutupnya.  

Kunjungan Silaturahmi Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Donggala

#TemanPemilih, siang tadi KPU Donggala menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Partai GELORA Kabupaten Donggala. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Donggala, M.Unggul, didampingi Anggota KPU Donggala Mahfud AR. Kambay, Alfian, Andi Kasmin, serta Sekretaris KPU Donggala, Muhammad Yahya, dan Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas, Candra, menyambut hangat kehadiran Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten Donggala, Anwar Sado bersama rombongan. Tujuan dari kunjungan ini guna membangun silaturahmi, serta diskusi terkait kesiapan menyambut tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas melayani peserta pemilu dan pemilih. #KPUDonggala #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.