Donggala, 28 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga marwah institusi sebagai penyelenggara Pemilu yang bersih dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di lingkungan internal KPU Kabupaten Donggala pada Rabu, (28/1/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Donggala. Turut serta dalam prosesi penandatanganan yakni Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian (Kasubbag), hingga seluruh jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Penandatanganan surat pernyataan ini bukan sekadar seremoni administratif belaka. Langkah ini merupakan bentuk pakta integritas bagi seluruh jajaran KPU Donggala untuk menegakkan prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas. Fokus utama dari pernyataan ini adalah memastikan seluruh personel bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menjamin Independensi Penyelenggaraan Pemilu Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan salah satu risiko terbesar yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya pernyataan tertulis ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat hingga komisioner memiliki batasan yang jelas dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Sikap ini sejalan dengan semangat #KPUMelayani, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama. KPU Donggala berharap langkah preventif ini dapat menutup celah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kualitas demokrasi di wilayah Kabupaten Donggala.