Berita Terkini

KPU Donggala Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Donggala Kecamatan Tanantovea, Labuan, Sindue, dan Sindue Tombusabora di Kecamatan Labuan

DONGGALA (26/8/2023), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Kecamatan Tanantovea, Labuan, Sindue, dan Sindue Tombusabora, bertempat di depan Kantor Camat Labuan, Desa Labuan. Sosialisasi Dapil dan Alokasi kursi dilakukan Oleh Ketua Divisi Hukum Mahfud AR. Kambay, SP yang diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM, Staf Sekretariat KPU Donggala, Sekretaris Camat Labuan, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara se-Kecamatan Labuan. Mahfud mengungkapkan bahwa untuk Kecamatan Tanantovea, Labuan, Sindue, dan Sindue Tombusabora ada penambahan sebanyak 2 kursi menjadi 8 Kursi dipemilu 2024, karena secara keseluruhan untuk DPRD Donggala terjadi penambahan dari 30 kursi menjadi 35 kursi. Lebih jauh Mahfud menyampaikan bahwa Setelah Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Donggala tanggal 19 sd 23 Agustus, ada tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023. “Masa Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Donggala akan dilaksanakan selama 25 hari setelah di tetapkannya Daftar Calon Tetap tanggal 3 Nov 2023” ujarnya. Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 50 Peserta terdiri dari Partai Politik tingkat Kecamatan dan Para Kepala Desa. Diharapkan Peserta yang hadir dapat menyampaikan Sosialisasi ini kepada masyarakat di daerah masing-masing (PG).

KPU Donggala Gelar Verifikasi dan Klarifikasi Pengunduran diri Anggota PPS Desa Lumbutarombo

DONGGALA (25/8/2023) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menggelar Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Pengunduran Diri Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lumbutarombo, bertempat di Sekretariat KPU Donggala, jalan Pue Mami, Kelurahan Bale. Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan Oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Yudhi Riandy S.STP, M.A P yang diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM, Masna sebagai Anggota PPS, Jamriati dan Fajar Ramadhan sebagai Pengganti Antar Waktu Desa Lumbutarombo. Yudhi mengucapkan Terima Kasih atas Pengabdian Masna selama ini, dirinya menyayangkan keputusan pengunduran diri namun tidak menghalangi keinginan dari yang bersangkutan. Di tempat yang sama Masna memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Anggota PPS, dirinya ingin lebih fokus untuk bekerja sebagai honorer pemda. Jamriati sebagai staf keuangan sekretariat PPS lumbutarombo yang masuk sebagai Paw Anggota PPS namun dirinya tidak bersedia, karena selain sebagai bendahara sekretariat PPS juga sudah terangkat menjadi Pegawai PPPK. Lebih jauh Yudhi mengucapkan selamat bergabung dan mengharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja teman-teman Anggota PPS lain. Yudhi juga menyampaikan terkait Fajar Ramadhan sebagai Sekretaris PPS yang diusulkan menjadi Anggota PPS akan segera di cari Pengganti Sekretaris PPS mengingat seminggu kedepan harus menyelesaikan Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan PPS. Pada akhirnya ditetapkan Fajar Ramadhan sebagai PAW Anggota PPS Desa Lumbutarombo dan akan dilantik pada waktu yang akan ditentukan selanjutnya (PG).

KPU Donggala Tetapkan 227.230 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Donggala (6/4/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 227.230 pemilih. Penetapan dilakukan melalui  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kabupaten Donggala pada Rabu (5/4/2023) di Oasis Convention Hall Donggala. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Donggala, Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Badan Kesbangpol Kabupaten Donggala, Polres Donggala, Kodim 1306 Kota Palu, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Donggala, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala. Ketua KPU Donggala M. Unggul ketika dihubungi menyampaikan jumlah DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.752 dan pemilih perempuan sebanyak 110.478. "Tersebar di 914 TPS, 167 Desa/Kelurahan, dan 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala" tukasnya. Lanjutnya pihaknya juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di 2 lokasi "1 TPS khusus di Rutan Donggala Kecamatan Banawa, 1 lagi di PT. LLT Kecamatan Rio Pakava" ujarnya. Unggul menyampaikan bahwa TPS khusus dimaksudkan untuk memfasilitasi  pemilih yang dipastikan pada voting day tetap berada di lokasi tersebut dan tidak dapat kembali ke alamat asalnya. "TPS khusus ini didirikan di lokasi khusus untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan" jelasnya. Dikonfirmasi terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan dalam tahapan pengumuman DPS, masyarakat diharap untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. "Insya Allah sesuai tahapan, PPS akan mengumumkan DPS mulai tanggal 12 April 2023. Nantinya DPS akan ditempel di tiap Kantor Desa/Lurah. Kami harap masyarakat aktif mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Nanti kalau belum terdaftar bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam DPS hasil perbaikan" ujarnya. Lanjutnya tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai jadwal mulai dari 12/4/2023 sampai 2/5/2023.(YR)  

Tanggapi 4 Dusun yang di sebut Bawaslu Provinsi tidak di coklit KPU Donggala, begini respon KPU Donggala

Setelah sebelumnya Bawaslu sulteng memberikan statement  melalui media MAL, dengan judul berita ;  Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di coklit KPU Donggala. Kini KPU Donggala memberikan tanggapan. Menurut ketua KPU Donggala M Unggul, narasi dalam berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih. "Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara pemilu khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala" ujarnya. Unggul menyatakan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi Sulteng yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. "Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat". Lanjutnya, pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit  pemilih di empat dusun tersebut. Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih model A Daftar Pemilih telah terdaftar di KPU Pasangkayu. Model A daftar pemilih adalah penggabungan DPT terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih. Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu aplikasi Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU Pasangkayu. Ketiga, elemen data  kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK). Keempat. Pantarlih di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu. Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu. "Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih" tegasnya.  Sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara Indonesia di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terftar dalam daftar pemilih KPU Pasangkayu.(YR)

1.460 Orang Pendaftar PPS Di KPU Donggala, Kecamatan Banawa Paling Minim Pendaftar.

Donggala (31/12/2022). Tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 resmi ditutup tadi malam jam 12.00. Total Jumlah pendaftar di 167 desa/kelurahan sebanyak 1.460 orang. Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan Anggota PPS. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy. "Sesuai ketentuan kami membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember. Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023" ujarnya. Dari pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran. Kecamatan Banawa sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani 5 Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, Sirenja, dan Rio Pakava masing-masing 1 Desa. Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS). "Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap Puskesmas. Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan" tuturnya. Hal ini menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka. Unggul menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala. Pertama ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan kedua kepada Bupati Donggala untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS. "Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017" pungkasnya. Namun dalam komunikasinya, Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Unggul menambahkan bahwa dalam tahapan Pemilu 2024 ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat. "Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat" tutupnya. (YR)

PENDAFTAR PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) MEMBLUDAK, KPU DONGGALA TUGASKAN TIM HELPDESK DI 4 TITIK KECAMATAN KHUSUS.

Donggala (24/12/2022). Saat ini tahapan Pemilh tahun 2024 tengah berada pada seleksi perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di seluruh indonesia guna menyongsong Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, seleksi penerimaan badan adhoc KPU dilakukan secara online serta berbasis Website menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). Animo yang tinggi serta banyaknya peminat untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkatan desa yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) menuntut adanya penambahan waktu tahapan pendaftaran. Dengan terbitnya Kpt 534 Tahun 2022, masa pendaftaran PPS yang semula 18 s/d 27 Desember 2022 ditambah menjadi 18 s/d 30 Desember 2022.  Ditemui di ruangannya, Komisioner KPU Donggala Yudhi Riandy mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodir para pendaftar yang merasa kekurangan waktu dalam tahapan seleksi kali ini. "Ini mengingat apabila ada Desa yang pendaftarnya belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan, maka pendaftaran pada Desa tersebut diperpanjang 3 hari sampai tanggal 2 januari 2023”. Sejalan dengan permasalah yang timbul KPU Kabupaten Donggala berinisiatif membentuk tim helpdesk untuk di turunkan ke lapangan guna melayani konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi pelamar pada proses penerimaan PPS. "Tim ini akan melayani di 4 titik daerah yang telah ditentukan yakni Kecamatan Sojol, Balaesang Tanjung, Rio Pakava, dan Pinembani, penempatan 4 titik tersebut didasarkan pada pertimbangan daerah terjauh, terpencil dan sulit dalam hal akses sinyal internet" ujarnya. Keberadaan Tim Helpdesk di Kecamatan diharapkan mampu membantu mensosialisasikan pendaftaran PPS, serta membantu pendaftar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). "Bagi pendaftar yang kesulitan mendaftar di siakba, kami juga menerima pendaftaran secara manual di Kantor KPU Donggala" tutupnya. MS